TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Manuver Pemko Bukittinggi Dinilai Konyol, Upaya “Menjebak” Pemilik Tanah Berujung Memalukan

Foto istimewa : Rumah dinas Walikota Bukittinggi di belakang balok. 


Bukittinggi, 13 Agustus 2026 - Menyikapi manuver Pemko Bukittinggi yang dinilai konyol dan di luar nalar, muncul sorotan terkait pertemuan antara pihak Pemko dengan pemilik tanah asal, Syafri Sutan Pangeran.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemko disebut mengajak Syafri untuk bertemu. Namun, di tengah pertemuan, seseorang tiba-tiba menyodorkan sepucuk surat yang telah disiapkan dan meminta Syafri langsung membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Persoalannya, pernyataan yang telah ditandatangani itu kemudian “digoreng” menjadi pemberitaan seolah-olah mewakili sikap atau posisi Syafri, tanpa terlebih dahulu memberikan ruang yang memadai kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan konteks sebenarnya.

Merasa pernyataannya telah ditarik ke dalam narasi yang tidak sesuai dengan maksudnya, Syafri Sutan Pangeran kemudian membuat surat pencabutan pernyataan tersebut dan mengirimkannya kepada Pemko Bukittinggi. Ia sekaligus membantah narasi yang sebelumnya telah dilemparkan ke ruang publik.

Langkah tersebut semakin memunculkan pertanyaan, apakah sebuah pernyataan yang diperoleh dalam situasi seperti itu memang dapat dijadikan alat untuk membangun narasi baru terkait status hukum suatu lahan?

Saat awak media meminta tanggapan pihak Yayasan Fort De Kock, Kuasa Hukum Yayasan Guntur Abdurrahman menilai langkah yang dilakukan Pemko tersebut justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap persoalan hukum yang mendasar.

“Tindakan manuver Pemko tersebut adalah upaya-upaya konyol di luar nalar. Ini membuktikan tidak satu pun dari lingkaran Pemko tersebut yang paham hukum. Mereka mungkin berpikir tindakan konyol tersebut dapat mengubah status lahan yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Guntur sambil tertawa pada awak media.

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal bahwa putusan pengadilan bukanlah sesuatu yang bisa dinegosiasikan ulang melalui selembar surat, apalagi dibangun melalui narasi pemberitaan yang dipelintir.

"Jika memang ada persoalan hukum mengenai status lahan, maka rujukannya adalah dokumen hukum, putusan pengadilan, serta fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan bukan manuver sesaat yang kemudian digoreng-goreng lalu dikemas menjadi opini publik,* ucap Guntur. (*)


Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.