Foto istimewa : Rumah dinas Walikota Bukittinggi di belakang balok.
Bukittinggi, 13 Agustus 2026 - Menyikapi manuver Pemko Bukittinggi yang dinilai konyol dan di luar nalar, muncul sorotan terkait pertemuan antara pihak Pemko dengan pemilik tanah asal, Syafri Sutan Pangeran.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemko disebut mengajak Syafri untuk bertemu. Namun, di tengah pertemuan, seseorang tiba-tiba menyodorkan sepucuk surat yang telah disiapkan dan meminta Syafri langsung membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Persoalannya, pernyataan yang telah ditandatangani itu kemudian “digoreng” menjadi pemberitaan seolah-olah mewakili sikap atau posisi Syafri, tanpa terlebih dahulu memberikan ruang yang memadai kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan konteks sebenarnya.
Merasa pernyataannya telah ditarik ke dalam narasi yang tidak sesuai dengan maksudnya, Syafri Sutan Pangeran kemudian membuat surat pencabutan pernyataan tersebut dan mengirimkannya kepada Pemko Bukittinggi. Ia sekaligus membantah narasi yang sebelumnya telah dilemparkan ke ruang publik.
Langkah tersebut semakin memunculkan pertanyaan, apakah sebuah pernyataan yang diperoleh dalam situasi seperti itu memang dapat dijadikan alat untuk membangun narasi baru terkait status hukum suatu lahan?


Komentar0