TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI

Sumber foto: antara news

Bukittinggi, triarganews.com - Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Tri Arga News pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan judul:

Manuver Pemko Bukittinggi Dinilai Konyol, Upaya ‘Menjebak’ Pemilik Tanah Berujung Memalukan

Berikut ini Redaksi Tri Arga News memuat Hak Jawab dan Sanggahan Resmi Pemerintah Kota Bukittinggi melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, berdasarkan Surat Nomor: 012/LKR/HZ/VIII/2026, tanggal 15 Agustus 2026 

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab, asas keberimbangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


SANGGAHAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI

Melalui kuasa hukumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan sejumlah keberatan dan sanggahan terhadap pemberitaan sebelumnya.

1. Membantah adanya upaya “menjebak”

Pemerintah Kota Bukittinggi membantah narasi yang menyebut pihak Pemko Bukittinggi secara tiba-tiba menyodorkan atau menyiapkan surat pernyataan siap pakai dalam sebuah pertemuan dengan tujuan “menjebak” Syafri Sutan Pangeran.

Menurut pihak Pemko, narasi tersebut tidak benar.


2. Versi Pemko mengenai surat pernyataan

Menurut keterangan kuasa hukum Pemko Bukittinggi, konsep surat pernyataan tersebut justru dirancang, dikonsep, dan dibawa langsung oleh Syafri Sutan Pangeran sendiri dalam pertemuan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Pemko menyebutkan bahwa pihak yang mendampingi Syafri Sutan Pangeran adalah Syafri Mardi Wardi, SH

Menurut pihak Pemko, mereka hanya menerima pernyataan, komunikasi, serta penandatanganan dokumen yang diajukan oleh Syafri Sutan Pangeran dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Pemko Bukittinggi juga menyatakan memiliki bukti otentik yang menurut mereka dapat diuji secara hukum untuk mendukung keterangan tersebut.


KEBERATAN TERHADAP PEMBERITAAN SEBELUMNYA

Kuasa hukum Pemko Bukittinggi juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Tri Arga News yang memuat pernyataan dari Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock tanpa adanya konfirmasi atau check and recheck kepada pihak Pemko Bukittinggi.

Menurut kuasa hukum Pemko, kondisi tersebut menyebabkan pemberitaan dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Mereka juga merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Pihak Pemko melalui kuasa hukumnya menilai pemberitaan sebelumnya telah merugikan nama baik institusi Pemerintah Kota Bukittinggi dan meminta agar versi serta klarifikasi Pemko disampaikan kepada publik secara proporsional.


PERNYATAAN REDAKSI TRI ARGA NEWS

Redaksi Tri Arga News menghormati hak jawab Pemerintah Kota Bukittinggi dan memandang bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, dan perspektifnya kepada publik.

Atas dasar itu, Redaksi Tri Arga News memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Bukittinggi melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana dimuat dalam tulisan ini.

Pemuatan hak jawab ini merupakan wujud itikad baik Redaksi Tri Arga News dalam menjunjung asas keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan perspektifnya kepada masyarakat.

Redaksi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Bukittinggi atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberitaan sebelumnya, serta menghormati keberatan yang telah disampaikan melalui kuasa hukum.

Ke depan, Redaksi Tri Arga News berkomitmen untuk terus meningkatkan kehati-hatian dalam setiap proses jurnalistik, khususnya dalam hal akurasi informasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan. 

Redaksi berharap pemuatan hak jawab dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat serta menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

(Redaksi Tri Arga News) 

Berita terkait:

- Manuver Pemko Bukittinggi Dinilai Konyol, Upaya “Menjebak” Pemilik Tanah Berujung Memalukan

- Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi Bantah Narasi “Menjebak” Syafri Sutan Pangeran


Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.