![]() |
| Sumber foto: cdn.antaranews.jpg |
Bukittinggi, Triarganews.com — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui kuasa hukumnya membantah narasi yang menyebut pihak Pemko menyiapkan surat pernyataan untuk “menjebak” Syafri Sutan Pangeran dalam sebuah pertemuan terkait persoalan lahan.
Bantahan tersebut disampaikan Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat selaku kuasa hukum Pemko Bukittinggi melalui surat bernomor 012/LKR/HZ/VIII/2026, tertanggal 15 Agustus 2026.
Surat tersebut sekaligus menjadi hak jawab, sanggahan resmi, dan somasi proporsional atas pemberitaan Tri Arga News yang terbit pada Kamis, 13 Agustus 2026, berjudul “Manuver Pemko Bukittinggi Dinilai Konyol, Upaya ‘Menjebak’ Pemilik Tanah Berujung Memalukan”.
Kuasa hukum Pemko menegaskan bahwa narasi yang menyebut pihak Pemko Bukittinggi secara tiba-tiba menyodorkan atau menyiapkan surat pernyataan siap pakai dalam pertemuan untuk “menjebak” Syafri Sutan Pangeran merupakan narasi yang mereka bantah.
Menurut kuasa hukum Pemko, fakta yang terjadi justru berbeda.
Dalam surat sanggahannya, mereka menyatakan konsep surat pernyataan tersebut dirancang, dikonsep, dan dibawa langsung oleh Syafri Sutan Pangeran sendiri dalam pertemuan tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut Syafri saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Syafri Mardi Wardi, SH
“Konsep surat pernyataan tersebut justru dirancang, dikonsep, dan dibawa langsung oleh Syafri Sutan Pangeran sendiri didampingi kuasa hukumnya,” demikian substansi bantahan yang disampaikan kuasa hukum Pemko Bukittinggi.
Menurut pihak Pemko, mereka hanya menerima pernyataan, komunikasi, serta penandatanganan dokumen yang diajukan oleh Syafri Sutan Pangeran dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Pemko juga menyatakan memiliki bukti otentik yang menurut mereka siap diuji secara hukum untuk mendukung keterangan tersebut.
Bantah Ada Upaya Menjebak
Kuasa hukum Pemko menilai pemberitaan yang menggambarkan adanya upaya “menjebak” Syafri Sutan Pangeran tidak sesuai dengan fakta menurut versi Pemko.
Karena itu, mereka meminta agar narasi tersebut tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Pihak Pemko juga mempersoalkan pemberitaan yang memuat pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock mengenai langkah Pemko tanpa adanya konfirmasi kepada pihak Pemko sebelum berita diterbitkan.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menyebabkan pemberitaan dinilai tidak berimbang karena hanya memuat tuduhan atau penilaian dari satu pihak.
Mereka juga mengaitkan keberatan tersebut dengan prinsip jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pemko Minta Publik Melihat Versi Kedua
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada Tri Arga News, kuasa hukum Pemko Bukittinggi meminta masyarakat juga mengetahui versi Pemko mengenai peristiwa tersebut.
Pihak Pemko menegaskan bahwa keberadaan surat pernyataan yang ditandatangani Syafri Sutan Pangeran, menurut versi mereka, bukan merupakan dokumen yang tiba-tiba disiapkan Pemko untuk menjebak yang bersangkutan.
Sebaliknya, mereka menyatakan dokumen tersebut telah dirancang dan dibawa oleh Syafri sendiri serta dilakukan dengan pendampingan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Pemko menyatakan memiliki bukti otentik yang dapat diuji secara hukum terkait hal tersebut.
Dengan adanya dua versi mengenai proses munculnya surat pernyataan tersebut, persoalan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang dapat diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak yang terlibat.
Pewarta: F. Malin Parmato
Berita Terkait:
- Manuver Pemko Bukittinggi Dinilai Konyol, Upaya “Menjebak” Pemilik Tanah Berujung Memalukan

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Komentar0