Bukittinggi,TriargaNews -Komunitas Partomat melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan posko komunitas kepada Polresta Bukittinggi, Selasa (22/9/2026). Laporan tersebut dibuat menyusul pembongkaran bangunan semi permanen yang disebut sebagai posko Komunitas Partomat di dekat Warung 77, Jalan Havid Jalil, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Laporan disampaikan oleh Drs. Ibentaro Samudra, M.M., yang akrab disapa Ben. Dalam Surat Tanda Terima Pengaduan yang diterima pihak pelapor, kejadian dugaan pengrusakan disebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Ibentaro mengatakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon dari rekannya, Yong Hepi, saat sedang berada di tempat kerja.
Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa posko komunitas telah dibongkar oleh orang yang awalnya tidak diketahui identitasnya.
"Sore tadi kami atas nama Komunitas Partomat telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bukittinggi. Awalnya kami mendapat informasi ada orang tidak dikenal melakukan kerusakan dan pembongkaran terhadap posko," kata Ibentaro.
Setelah menerima informasi tersebut, Ibentaro kemudian menghubungi rekan-rekan komunitas untuk berkumpul dan membahas kejadian. Dari komunikasi internal komunitas, diketahui dua anggota, Budianda dan Paldewa, berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung.
Menurut keterangan kedua anggota tersebut sebagaimana disampaikan kepada pelapor, pembongkaran dilakukan oleh dua orang tukang yang disebut diupah oleh Komunitas Solid Biker 77 yang diketuai Ifkar Rahim.
Ibentaro menegaskan, informasi tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman.
"Kami sudah melaporkan ini. Ada dua orang anggota kami yang berada langsung di lokasi dan memberikan informasi mengenai apa yang mereka lihat. Kami tentu menunggu tindak lanjut dari kepolisian," ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan aset Komunitas Partomat yang berada di posko tersebut. Menurutnya, sebagian orang yang disebut kini berada dalam komunitas lain sebelumnya merupakan anggota Partomat.
"Sebagian dari mereka memang mantan anggota Partomat. Tetapi mereka sudah keluar dan membentuk komunitas baru. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana status aset yang ada di lokasi tersebut," katanya.
Ibentaro juga menyebut pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pembongkaran posko.
"Kami tidak pernah dihubungi, tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba posko dibongkar. Tidak ada komunikasi dengan kami," tuturnya.
Sebelum membuat laporan, kata Ibentaro, pihaknya juga telah menanyakan kepada pemilik tanah mengenai keberadaan komunitas baru di lokasi tersebut. Dari informasi yang diterima, disebutkan tidak terdapat perjanjian penggunaan lahan dengan komunitas baru.
"Kami tanyakan kepada pemilik tanah apakah ada perjanjian dengan komunitas yang baru, jawabannya tidak ada. Kalau sebelumnya ada perjanjian dengan Partomat, seharusnya persoalan aset dan keberadaan di lokasi dibicarakan terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Ibentaro, pembongkaran dan pengambilan aset secara sepihak, apabila nantinya terbukti, merupakan persoalan yang perlu diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami sama-sama berteman. Tetapi kalau sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tentu harus kami laporkan. Kami tidak ingin persoalan seperti ini dilakukan secara semena-mena terhadap aset organisasi," katanya.
Akibat kejadian tersebut, Komunitas Partomat melaporkan mengalami kerugian material kurang lebih Rp30 juta. Nilai kerugian tersebut dicantumkan dalam surat tanda terima pengaduan yang diterima pihak pelapor.
Ibentaro datang ke Polresta Bukittinggi bersama sejumlah pengurus komunitas, termasuk pembina dan sekretaris. Laporan tersebut diterima oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi.
"Kami datang bersama pengurus lainnya. Ada pembina, sekretaris dan anggota yang hadir. Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya semuanya menjadi jelas," katanya.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun yang diduga berkaitan dengan kejadian.
"Kami serahkan prosesnya kepada kepolisian. Mudah-mudahan laporan ini ditindaklanjuti dan persoalannya menjadi jelas. Kami tetap menghormati proses hukum," ujar Ibentaro.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Pengaduan yang diperlihatkan pelapor, laporan tersebut dikeluarkan di Bukittinggi pada 22 September 2026. Dokumen ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi melalui PS Kasat Reskrim dan u.b. Banit III Tipidkor, Ody Hutstrok Siagian, Bripda NRP 03040931, serta dibubuhi tanda tangan pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komunitas Solid Biker 77 maupun Ifkar Rahim yang disebut dalam keterangan pelapor belum memberikan keterangan mengenai dugaan pembongkaran tersebut. Kebenaran dugaan pengrusakan dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses pemeriksaan serta tindak lanjut dari kepolisian.
(Tim Redaksi)

Komentar0