Foto: Anggota DPRD kota Bukittinggi, Andre Kresna Saputra dari Partai PKB protes dana TKD pasca bencana disalahgunakan oleh Pemko Bukittinggi.
Ketika Dana Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana digunakan tidak sesuai peruntukan sebagaimana diarahkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa berkembang menjadi tanggung jawab perdata, pidana, hingga tindak pidana korupsi, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian negara yang timbul.
Surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, dan pergeseran APBD untuk daerah terdampak bencana harus diprioritaskan bagi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, layanan kesehatan dan pendidikan, sarana dan prasarana dasar, pemulihan pascabencana sesuai kebutuhan lapangan, penggunaan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Sebelumnya, mengutip keterangan salah seorang anggota DPRD kota Bukittinggi, Andre Kresna Saputra yang menyatakan bahwa dana TKD tidak boleh digunakan untuk kegiatan rutin seperti belanja pegawai, operasional kantor, kegiatan seremonial dan infrastruktur non bencana.
Hal tersebut disampaikan beberapa hari lalu oleh Andre berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2026, saat rapat koordinasi DPRD bersama Pemerintah Daerah kota Bukittinggi.
Atas peristiwa itu, redaksi triarganews.com mencoba menggali permasalahan tersebut dari perspektif hukum. Ada beberapa konsekuensi yang akan muncul, apabila dana TKD digunakan di luar tujuan yang ditetapkan, diantaranya;
1. Konsekuensi Administratif,
Maka pejabat pengelola keuangan daerah dapat dianggap melanggar prinsip akuntabilitas APBD, ketepatan sasaran belanja, dan pengelolaan keuangan daerah.
Konsekuensinya dapat berupa:
a. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
b. rekomendasi pengembalian dana,
c. koreksi APBD,
d. teguran atau sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,
e. pembinaan khusus terhadap pemerintah daerah.
2. Potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR),
Jika ditemukan kerugian keuangan daerah atau negara akibat penggunaan yang tidak sesuai, pejabat yang menandatangani atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yakni kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Hal ini umum terjadi dalam audit keuangan pemerintah ketika penggunaan dana tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai tujuan anggaran.
3. Dapat Masuk Ranah Pidana Korupsi,
Risiko terbesar muncul apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pengalihan dana untuk kepentingan lain, proyek fiktif, mark-up, pengadaan yang direkayasa, atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam hukum tindak pidana korupsi.
4. Jika Menyebabkan Korban Tidak Mendapat Haknya
Dalam konteks pascabencana, dampaknya lebih serius karena dana tersebut ditujukan untuk pemulihan masyarakat terdampak. Misalnya apabila bantuan hunian sementara tidak terealisasi, perbaikan fasilitas publik tertunda, kebutuhan dasar korban tidak terpenuhi, sementara dana telah dicairkan dan digunakan untuk kegiatan lain, maka hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai tujuan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Surat Edaran Mendagri sendiri menegaskan bahwa bantuan harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar dan pemulihan daerah terdampak.
Dalam Kasus Bukittinggi
Jika yang dimaksud adalah dugaan penggunaan TKD pascabencana di Bukittinggi yang tidak sesuai sasaran, maka secara hukum harus dibuktikan terlebih dahulu melalui dokumen APBD dan pergeseran anggaran, laporan realisasi penggunaan dana, hasil audit, apakah terdapat kerugian negara, apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa temuan audit atau proses hukum resmi, belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun apabila audit menunjukkan dana yang seharusnya untuk pemulihan pascabencana dialihkan ke kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan bantuan, maka risiko hukumnya dapat meningkat dari pelanggaran administrasi menjadi perkara korupsi.
Secara sederhana, semakin jauh penggunaan TKD dari tujuan pemulihan bencana yang ditetapkan dalam SE Mendagri, maka semakin besar risiko munculnya temuan BPK → TGR → penyelidikan APH → perkara korupsi, terutama jika terdapat kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. (*)

Komentar0