TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Walikota Kirim Surat Resmi ke DPRD, Perihal Tanah Dikuasai Universitas Fort de Kock Sah Milik Pemko Bukittinggi

 

Foto Istimewa: RDP Universitas Fort de Kock, Pemko bersama DPRD kota Bukittinggi, Jumat, 8 Mei 2026.


Bukittinggi - Ada hal yang menarik dalam isi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Universitas Fort de Kock (UFDK), Pemerintah Kota dan bersama DPRD Bukittinggi, yang berlangsung pada Jumat, 08 Mei 2026. Dalam rapat tersebut terungkap, surat resmi dari Walikota Bukittinggi ke DPRD kota Bukittinggi dengan nomor 001.5/239-DPRD BKT-IV/2026 per tanggal 13 April 2026, perihal penjelasan permasalahan tanah. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial saat RDP di gedung DPRD Bukittinggi dihadapan semua peserta rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Effendi.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, Anggota DPRD Amrizal, dan beberapa Anggota DPRD kota Bukittinggi lainnya. Selain itu, hadir juga Syafnir, Asisten III Perwakilan Pemko Bukittinggi, Ketua Pembina Yayasan UFDK Zainal Abidin dan jajaran Pengurus UFDK lain serta Inspektorat dan Kepala Dinas PUPR Bukittinggi.


Foto Istimewa: Spanduk Putusan Mahkamah Agung RI yang terpasang di dinding pelataran Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi.


Lanjut Beny, Walikota Bukittinggi menyatakan, pada intinya bahwa tanah yang dibeli pemerintah kota Bukittinggi pada tahun 2007 seluas 5528 M2 yang terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi berdasarkan AJB nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007 adalah sah sebagai milik Pemko Bukittinggi berdasarkan Putusan PN, PT hingga Putusan MARI Nomor 2108 K/Pdt/2022. 

"Karena ini surat dari walikota Bukittinggi, kami menganggap seolah-olah sudah selesai. Sebenarnya kami mengacu dari keterangan pemerintah daerah dulu Pak," ujar Beny. 

Tambah Beny, karena permasalahan tanah ini dari pemerintah sudah selesai kami anggap permasalahan ini sudah aman, pak, ini proses hukum pak, kalau berdasarkan surat dari Walikota ke DPRD. 

Lanjut Beny, tentu kita dari DPRD juga minta tanggapan lanjutan dari pemerintah daerah untuk pengamanan menyeluruh aset milik daerah. Karena menurut kami pengamanan aset itu meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. 

"Sebenarnya kami dari DPRD juga ingin ada penyelesaian win-win solution. Dari dulu sudah sering dikomunikasikan. Makanya dari dulu kami juga tidak pernah mendesak kembali untuk pembangunan gedung DPRD. Termasuk di periode-periode sebelumnya saat rapat bersama Forkompinda," kata Beny.

"Seolah-olah kami mundur pak, karena DED (Detail Engineering Design atau Desain Teknik Detil) -nya sudah dianggarkan, ya Pak Ed ya (Panggilan Kepala Dinas PUPR Bukittinggi). Makanya setiap rapat anggaran kita tidak ngotot lagi untuk pembangunan gedung DPRD disitu," ungkap Beny. (*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.