TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Klaim Alami Kerugian Hingga Rp. 40 Miliar, Penggugat Pasang Plang Sengketa Tanah dekat RSUD Bukittinggi



Bukittinggi — Pihak penggugat dalam perkara sengketa tanah di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, memasang plang pemberitahuan pada objek perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Plang tersebut dipasang di lokasi tanah yang disengketakan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah masih berstatus sengketa hukum dan sedang diperiksa dalam perkara Nomor: 30/Pdt.G/2026/PN Bkt tanggal 5 Mei 2026 dengan penggugat Kaum/Pasukan Guci Gulai Bancah.

Dalam plang tertulis imbauan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas, penguasaan, maupun perbuatan hukum apapun terhadap objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemasangan plang dilakukan demi menjaga kondisi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi karena adanya dugaan tindakan penguasaan dan eksekusi terhadap objek tanah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami menilai telah terjadi dugaan penguasaan dan tindakan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang sah. Karena itu, upaya hukum perdata diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah kaum tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak penggugat dalam gugatannya mengklaim mengalami kerugian materil dan immateril yang ditaksir mencapai sekitar Rp40 miliar akibat dugaan penguasaan objek tanah tersebut.

Menurut pihak penggugat, kerugian tersebut meliputi hilangnya hak penguasaan tanah, potensi pemanfaatan ekonomi, kerusakan nilai aset, hingga dampak sosial terhadap kaum adat yang mengklaim memiliki hak atas tanah dimaksud.

Selain itu, pihak penggugat meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperkeruh situasi di lapangan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.(*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.