TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Logika Hukum Walikota Bukittinggi Sesat, Anggap Tanah dan AJB Masih Sah dan Tak Paham Hukum Korporasi Yayasan

 


Bukittinggi - Yayasan Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi menilai Pemerintah kota Bukittinggi memiliki kesesatan logika hukum yang fatal dalam menafsirkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Putusan Mahkamah Agung Republika Indonesia. Sebelumnya, pihak Yayasan UFDK sempat mendengarkan isi surat resmi Walikota Bukittinggi yang dibacakan Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Jumat lalu. 

Isi surat resmi Walikota Bukittinggi nomor 001.5/239-DPRD BKT-IV/2026 per tanggal 13 April 2026, menyatakan bahwa tanah yang dibeli pemerintah kota Bukittinggi pada tahun 2007 seluas 5528 M2 yang terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi berdasarkan AJB nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007 adalah sah sebagai milik Pemko Bukittinggi berdasarkan Putusan Pengadilan. 

Menurut Ketua Yayasan Pendidikan UFDK, Windasnofil, Rabu, 13 Mei 2026, bahwa kami ingin meluruskan penyesatan informasi yang dilakukan oleh pihak eksekutif dihadapan forum legislatif terhormat itu.

"Kami juga sudah mengirim surat klarifikasi fakta hukum dan pernyataan sikap yayasan terkait status tanah dengan SHM 655 pasca RDP di gedung DPRD Kota bukittinggi," ujarnya. 

Lanjut Windasnofil, surat kami tujukan kepada ketua dan segenap pimpinan agar DPRD Kota Bukittinggi dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap indikasi pembangkangan hukum administrasi dan potensi kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi terkait penyelesaian status SHM 655. 

Tambah Ketua Yayasan Pendidikan UFDK, ada 4 tuduhan dan pernyataan tak berdasar dari pihak Pemko Bukittinggi dalam RDP yang harus kami bantah secara tegas demi kepastian hukum, diantaranya;

1. Kesesatan tafsir atas Putusan PN No. 28/Pdt.G/2019/PN Bkt. Dalam RDP, dimunculkan narasi yang seolah-olah menyatakan bahwa Putusan Pengadilan tidak membatalkan alas hak Pemko, sehingga lahan tersebut masih sah milik Pemko. Ini adalah kesesatan logika hukum yang fatal. Faktanya, 

1.1. Putusan yang telah Inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung (Putusan MA RI No. 2102 K/Pdt/2022) secara tegas menghukum dan menetapkan Pemko Bukittinggi sebagai "Pembeli Beritikad Tidak Baik" yang tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan diperintahkan pemenuhan kewajiban PPJB kepada Yayasan sebagai Pembeli Yang Sah, maka secara De Jure, Akta Jual Beli (AJB) Pemko Tahun 2007 telat dikesampingkan dan gugur kekuatan pembuktiannya, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata bahwa itikad baik (te goder trouw ) adalah ruh dari setiap kontrak sangat berkaitan erat dengan validitas sebuah perikatan atau perjanjian jual beli yang dilakukan.

1.2. Kemudian Pemerintah Kota ikut menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dari Putusan MA RI No. 2108 K/Pdt/2022 tersebut. 

1.3. Lalu Permohonan balik nama Pemko telah resmi ditolak oleh Kepala BPN Bukittinggi saat proses Kasasi karena cacat administrasi. 

2. Bantahan atas tuduhan Yayasan "lancang" menguasai fisik lahan, dimana pihak Pemko menarasikan bahwa Yayasan bertindak "lancang" atau sewenang-wenang dalam menguasai fisik SHM 655. Kami tegaskan bahwa Yayasan tidak pernah merampas hak siapa pun secara ilegal. Fakta hukumnya, penguasaan fisik oleh Yayasan adalah murni hasil dari eksekusi resmi Pengadilan Negeri Bukittinggi. Yayasan telah melunasi kewajiban pembayaran senilai lebih dari 1.2 miliar rupiah melalui Juri Sita Negara. Ironisnya berita acara eksekusi tersebut turut dihadiri dan ditanda tangani oleh kuasa hukum Pemko Bukittinggi. Menyangkal kepemilikan setelah menandatangani dokumen eksekusi adalah bentuk halusinasi yuridis yang memalukan marwah pemerintahan. Mengklaim eksekusi pengadilan sebagai tindakan "lancang" sama dengan menuduh lembaga peradilan negara melakukan perampasan. 

3. Bantahan atas tuduhan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami sangat menyayangkan munculnya narasi menyesatkan di hadapan DPRD yang seolah-olah menuduh Yayasan membangun fasilitas kampus tanpa IMB. Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami meluruskan fakta hukum yang sengaja disembunyikan oleh pihak eksekutif. Yayasan telah mematuhi prosedur dengan mengajukan permohonan pembaruan dan perluasan IMB secara resmi, jauh sebelum pengembangan bangunan existing (di atas tanah sah milik Yayasan sendiri) tersebut dilaksanakan. Namun, Pemko Bukittinggi secara sengaja mengabaikan dan menahan proses perizinan tersebut tanpa alasan hukum yang sah. 

Berdasarkan amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan izin warga negara yang didiamkan oleh aparatur negara melampaui batas waktu, secara hukum dianggap telah dikabulkan (Asas Fiktif Positif). Pemko tidak memiliki lega! standing untuk mengkriminalisasi Yayasan atas maladministrasi yang sengaja diciptakan oleh kelemahan sistem Pemko itu sendiri. 

Selain itu, pengakuan De Facto dan Asas Venire Contra Factum Proprium dimana Narasi "pelanggaran IMB" ini merupakan wujud standar ganda dan inkonsistensi tata kelola pemenntahan. Selama bertahun-tahun, Pemko Bukittinggi tidak pernah mempermasalahkan keberadaan tambahan bangunan tersebut. Sangat ironis, fasilitas gedung yang kini tiba-tiba dicap "tanpa izin" untuk menyudutkan Yayasan, pada faktanya telah diakui, dipakai, dan dimanfaatkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Bapak Walikota sendiri bahkan hadir secara langsung menggunakan fasilitas gedung kami untuk memimpin acara resmi pemerintahan, yakni Pelepasan Jemaah Haji Kota Bukittinggi. Secara asas hukum ketatanegaraan (Venire Contra Factum Proprium), adalah sebuah kecacatan logika dan etika apabila penyelenggara negara berusaha mendelegitimasi sebuah bangunan yang eksistensi, keamanan, dan fungsinya justru telah mereka nikmati dan akui secara de facto untuk hajat hidup pemerintahan. 

4. Bantahan atas tuduhan tendensius komersialisasi (Yayasan Dianggap Berbisnis). Dalam RDP juga dimunculkan narasi yang menyudutkan seolah-olah Yayasan Pendidikan Fort De Kock hanya berorientasi pada komersialisasi dan mencari keuntungan (berbisnis). Kami menegaskan bahwa pernyataan ini lahir dan ketidakpahaman yang fatal terhadap hukum korporasi dan tata kelola pendidikan tinggi. Kami meluruskan fakta hukum dan manajerial sebagai berikut: 

a. Prinsip Fundamental Badan Hukum Nirlaba: Yayasan Fort De Kock tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebagai entitas nirlaba. Terdapat garis batas yang sangat tegas secara hukum: Pada entitas bisnis/komersial, Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah instrumen keuntungan yang secara sah dibagikan kepada pemegang saham (dividen). Sebaliknya, berdasarkan amanat mutlak Pasal 5 UU Yayasan, akumulasi SHU Yayasan Pendidikan dilarang keras untuk dibagikan kepada pendiri maupun pengurus, melainkan wajib diinvestasikan kembali secara utuh 100% untuk pembiayaan dan pengembangan kualitas Perguruan Tinggi. 

b. Kepatuhan Mutlak pada Standar Akreditasi Nasional: Menuduh Yayasan "berbisnis" hanya karena berusaha mencari pemasukan lain adalah bentuk misinformasi publik. Sesuai dengan instrumen penilaian akreditasi nasional (termasuk LAM-PTKes) serta amanat regulasi tata kelola pendidikan tinggi terbaru (merujuk pada standar mutu Permendiktisaintek RI No. 39 Tahun 2025), sebuah institusi perguruan tinggi yang sehat sangat tidak dibenarkan jika hanya bergantung pada pendapatan dari iuran mahasiswa. (*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.