TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Perdamaian Rp15 Juta Tak Hentikan Proses Hukum, Kasus Tabrakan di Palupuh Jadi Sorotan


 Foto setelah dioperasi di RSAM Bukittinggi 

Agam, Triarganews,- Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu nyawa di Aia Malambuih, dekat SMA Negeri Palupuh, Jorong Palupuh, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, kembali menjadi perhatian publik. Meski kedua belah pihak telah menandatangani surat perjanjian damai dan menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta, proses hukum ternyata tetap berjalan.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor, masing-masing dikendarai oleh Razif Syauqi Al Anshar (18), seorang pelajar kelas II SMAN Palupuh, dan Rahmad Danil (28), seorang petani.

Akibat kejadian itu, Razif mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan. Sementara Rahmad Danil meninggal dunia di tempat kejadian perkara, tepatnya di kawasan Labuah Karam dekat SMAN Palupuh.

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban, yakni Mega dan Afrizal selaku orang tua Razif, mengaku dihubungi oleh Wali Nagari Pasia Laweh untuk menghadiri pertemuan mediasi di kantor wali nagari.

“Waktu itu kami ditelepon untuk datang ke kantor wali nagari, katanya mau dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkap Mega.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam mediasi itu, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Berdasarkan surat perjanjian damai yang ditandatangani, pihak Afrizal sebagai pihak kedua bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp15.000.000 kepada pihak Sarmadi selaku pihak pertama, sebagai kompensasi atas kerugian fisik dan nonfisik akibat kecelakaan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak sepakat tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum dan menganggap persoalan telah selesai secara kekeluargaan.

“Setelah uang itu kami serahkan, kami pikir masalah ini sudah selesai. Kami bahkan harus meminjam uang ke keluarga untuk memenuhi kesepakatan itu,” ujar Afrizal.

Namun, harapan tersebut pupus. Beberapa minggu kemudian, Mega dan Afrizal menerima panggilan dari Satlantas Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Mega mendatangi Polresta Bukittinggi. Di sana, petugas menyampaikan bahwa kasus kecelakaan tersebut tetap diproses secara hukum dan berpotensi berlanjut hingga ke pengadilan.

“Kami sangat kaget. Kami pikir sudah damai dan selesai, tapi ternyata kasusnya masih berjalan,” kata Mega dengan nada heran.

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pertama, mengapa proses perdamaian yang telah dilakukan di kantor wali nagari tidak menghentikan proses hukum. Kedua, bagaimana mekanisme dan alur penggunaan dana perdamaian sebesar Rp15 juta tersebut.

Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait kewenangan pihak wali nagari dalam memediasi kasus kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Tak kalah penting, apakah proses perdamaian tersebut benar-benar berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun.

Sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian damai, kesepakatan tersebut dibuat atas dasar itikad baik kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan dinyatakan sebagai penyelesaian akhir yang mengikat. Namun dalam praktiknya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menggugurkan proses hukum, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.

Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih berjalan di Satlantas Polresta Bukittinggi. Pihak keluarga berharap ada kejelasan dan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tetap diproses hukum, kenapa dari awal tidak dijelaskan,” tutup Afrizal.

(Tammy)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.