TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi Belum Ada SP3 Kejati Sumbar?

 

Foto Istimewa: RSUD Bukittinggi.


Bukittinggi - Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi pada tahun anggaran 2018–2020 dikabarkan masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Sumatera Barat. Dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Berdasarkan informasi yang didapat oleh redaksi, kasus Pembangunan RSUD Bukittinggi masih berjalan. Kasus yang menyangkut proyek fisik gedung RSUD Bukittinggi ini terindikasi mengalami kerugian negara sekitar Rp. 16,5 miliar ini justru masih progres penyidikan. 

Terkait hal tersebut, dikabarkan Tim penyidik Kejati Sumbar telah kembali melakukan penggeledahan ulang di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi pada pertengahan April 2026 untuk mengumpulkan dokumen tambahan terkait proyek tahun 2018–2019. 

Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak Kepala Dinas Kesehatan, Ramli Ardian, melalui saluran telepon atau WhatsApp, pada Senin, 27 April 2026, Ramli seolah membantah. 

Ramli seakan membantah bahwa tidak ada proses pengeledahan atau penyidikan ulang dari pihak Kejaksaan di kantor Dinas Kesehatan Bukittinggi. 

Sebelumnya, ketika redaksi mengucapkan salam dan meminta izin konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Ramli hanya menjawab walaikumsalam. 

Kemudian dirinya mengirim foto screenshot yang menunjukkan judul berita salah satu media online yang menjelaskan tentang bahwa ada bukti pengeledahan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2022. 

Artinya secara tidak langsung, dari cara komunikasi Ramli, redaksi menilai bahwa Ramli membantah ada pengeledahan ulang dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tahun ini. 

Pertanyaan lanjutan ditujukan kepada Ramli. Redaksi kemudian mempertanyakan tentang bagaimana progres penyidikan lanjutan berdasarkan sepengetahuan pihak Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi.

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada Kadis Kesehatan Bukittinggi. 

Redaksi: Pak Kadis, bagaimana progres penyidikannya? Kapan ada waktunya pak?

Ramli: - (belum menjawab).


Tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi 

Terkait hal itu, redaksi juga menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin melalui seluler telepon WhatsApp. 

Pertanyaan yang sama juga diajukan redaksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, termasuk pertanyaan tentang perkembangan atau progres pencarian satu-satunya tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi. 

Pertanyaan yang diajukan adalah tentang ada beberapa issue di kota Bukittinggi terkait tupoksi pihak kejaksaan. Pertanyaan pertama, mempertanyakan kebenaran informasi bahwa hingga saat ini belum ada SP3 dari pihak Kejati Sumbar tentang dugaan kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Bukittinggi. 

Pertanyaan kedua, bahwa masih ada DPO terkait kasus korupsi dana pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, yakni Yaser Yatim (YY), yang telah melakukan tindak pidana korupsi senilai 811 juta rupiah. 

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi bersama Kejati Sumbar terus berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa di tingkat pusat untuk melacak keberadaan YY. 

Kasus ini telah berjalan di persidangan terhadap terdakwa hingga penetapan terpidana. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang telah dihitung secara pasti oleh BPKP Perwakilan Sumbar sebesar Rp. 811,15 juta.

Modus operandi yang menjerat para tersangka (terpidana)—termasuk DPO YY—adalah dugaan pembuatan daftar gaji fiktif dan pengajuan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua pertanyaan, terkait Progres Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi dan Progres DPO Kasus Korupsi Dana Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, masih belum dijawab Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, hingga berita ini terbit. (*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.