Foto: Lahan yang akan ditertibkan Pemko Bukittinggi.
Bukittinggi - Dalam waktu dekat ini, Pemko Bukittinggi akan melakukan penertiban lahan/tanah yang dianggap oleh Pemko Bukittinggi adalah aset pemerintah daerah yang didapat dari Hibah Pusido Kementrian Pekerjaan Umum RI. Aset tanah tersebut seluas 7347 M2 dari 33.392 M2 yang berada di sekitar Jalan Raya Bypass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Padahal lahan tersebut adalah milik Suku Guci, seperti yang disampaikan oleh Soni Effendi (salah seorang kaum Suku Guci). Hal ini, kata Soni, dibuktikan dengan bukti-bukti kuat adanya surat jual beli pada tahun 1955 dan data pendukung lain sebagai pemilik yang sah. Menurutnya, saat ini lahan itu telah dijadikan sebagai Sekretariat Lembaga Adat Parik Paga Nagari Kurai, kota Bukittinggi.
Menurut Nofi Rajo Parmato (salah seorang anak nagari), pada Kamis, 26 Maret 2026, bahwa objek tanah ini, dasarnya tanah adat semua. Penguasaan tanah oleh Pusido ini ada sangkut pautnya dengan tanah kaum Suku Guci.
"Intinya harus diperjelas bagaimana perolehan Pusido Kementrian Pekerjaan Umum RI itu yang diserahkan ke Pemko Bukittinggi. Apakah ada jual beli atau pampasan dari penjajah, kan harus jelas dulu," ujarnya.
Tambah Nofi, apalagi Pemko Bukittinggi telah merasa memiliki lahan ini atas dasar hibah itu, dan telah memiliki sertipikat.
"Kami wajar heran, dan patut mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi tentang terbitnya Sertipikat Hak Pakai yang luasnya 33.972 (atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi)," ungkapnya.
Menurut Sekretaris Daerah kota Bukittinggi, Rismal Hadi, pada Jumat, 27 Maret 2026, bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah pemberian Hibah dari Pusido Kementrian Pekerjaan Umum RI kepada Pemko Bukittinggi. Lahan itu seluas 7347 M2 termasuk bagian dari tanah seluas sekitar 33.392 M2 pada tahun 2016 di zaman pemerintahan Pak Djufri (Walikota Bukittinggi saat itu).
Berdasarkan data dari Pemerintah kota Bukittinggi, tanah tersebut telah memiliki sertipikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kota Bukittinggi. Dengan Akta Sertifikat Nomor: 03.02.02.04.4.00022 yang terbit pada tanggal 2 November 2017 seluas 33.972 M2.
Sebelumnya, lanjut Rismal, memang ada gugatan dari Pihak Penggugat kepada BPN mengenai dasar terbitnya sertipikat Hak Pakai ini. Mulai dari PTUN sampai ketingkat Mahkamah Agung yang akhirnya mereka kalah. Yang artinya dimenangkan oleh Pemko Bukittinggi.
"Tahun 2019, BPN digugat oleh pemilik tanah mulai dari PTUN hingga sampai di tingkat MA, yang artinya Pemda dimenangkan," ujar Rismal.
"Atas dasar itu akan di tertibkan aset Pemko Bukittinggi, melalui Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi," kata Sekda Bukittinggi Rismal Hadi. (*)


Komentar0