TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

LBH Bukittinggi Soroti Rencana Penertiban Lahan Bypass, Riyan Permana Putra: Jangan Sampai Eksekusi Diduga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas



Bukittinggi — Rencana Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menertibkan lahan di kawasan Bypass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sebagaimana dilansir dari Tri Arga News, diduga menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Di satu sisi, pemerintah mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah berdasarkan hibah, sementara di sisi lain masyarakat adat Suku Guci menyatakan lahan tersebut merupakan milik kaum mereka dengan dasar historis dan bukti lama.

Menanggapi hal ini, Pimpinan LBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya pada klaim administratif semata, melainkan harus diuji secara hukum secara menyeluruh, hati-hati, dan berkeadilan.


Potensi Sengketa Hukum: Tidak Sesederhana Klaim Aset

Menurut Riyan, meskipun pemerintah daerah menyatakan telah memiliki Sertipikat Hak Pakai dan pernah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan penertiban atau tindakan eksekusi fisik di lapangan.

“Dalam hukum, kemenangan administratif belum tentu identik dengan hak untuk melakukan eksekusi fisik di lapangan, apalagi jika objek tersebut masih dikuasai atau disengketakan oleh masyarakat adat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya menguji secara rinci, diantaranya:

1. Apakah putusan bersifat menguatkan hak materiil atau hanya bersifat formal

2. Apakah terdapat amar putusan yang memerintahkan eksekusi secara jelas

3. Apakah objek yang akan ditertibkan identik dengan objek perkara yang diputus


Tambahan Penegasan: Gugatan Bisa Menghentikan Eksekusi

Riyan menambahkan bahwa secara hukum, jika masyarakat masih mengajukan gugatan atau upaya hukum, maka tindakan eksekusi tidak dapat dilakukan. Lanjut Riyan, merujuk pada Pasal 1912 KUHPerdata, bahwa putusan yang belum berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses hukum tidak dapat dieksekusi

“Jika masih ada sengketa atau upaya hukum, maka setiap tindakan penertiban yang bersifat penguasaan fisik berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan istilah “penertiban” untuk menutupi substansi tindakan.

“Pemko jangan berlindung di balik kata ‘penertiban’. Kalau itu menyangkut hak milik, maka secara hukum itu adalah eksekusi. Dan eksekusi hanya boleh dilakukan jika ada putusan berkekuatan hukum tetap yang jelas,” tegas Riyan.


Analisis Riwayat Putusan: Tidak Ada Dasar Eksekusi Tegas

Riyan kemudian menguraikan riwayat putusan yang pernah terjadi dalam sengketa antara Pemko Bukittinggi dan kaum Suku Guci:

1. Putusan PTUN Padang (30 Oktober 2019)

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Bukittinggi 

Memerintahkan pencabutan sertifikat

Memerintahkan penerbitan hak milik kepada Penggugat

2. Putusan PT TUN Medan (Banding, 2020)

Membatalkan putusan PTUN Padang

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO)

3. Putusan Kasasi (Agustus 2020)

Menolak permohonan kasasi penggugat


Kesimpulan Hukum: Tidak Ada Amar Eksekusi

Dari keseluruhan putusan tersebut, Riyan menegaskan, tidak ada putusan yang secara tegas menyatakan Pemko menang dalam substansi kepemilikan, yakni;

Putusan banding hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (bukan kalah-menang substansi);

Tidak ada amar yang memerintahkan eksekusi objek secara konkret.

“Artinya, secara hukum, tidak ada dasar eksekusi yang jelas. Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukanlah kemenangan materiil yang bisa dieksekusi,” tegasnya.


Dasar Hukum: Perlindungan Hak Adat

Riyan juga menegaskan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat:

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

➝ Pengakuan masyarakat hukum adat

Pasal 3 UUPA

➝ Hak ulayat diakui sepanjang masih hidup

HIR/RBg

➝ Eksekusi harus berdasarkan putusan jelas dan berkekuatan hukum tetap

Pasal 1365 KUHPerdata

➝ Perbuatan melawan hukum wajib ganti rugi


Sikap Tegas: Negara Harus Hati-Hati

“Eksekusi hanya boleh dilakukan terhadap objek yang jelas, telah diputus, dan berkekuatan hukum tetap secara tegas. Di luar itu, negara harus berhati-hati agar tidak melukai hak masyarakat,” ujar Riyan. 

Jangan Picu Konflik Sosial

Riyan mengingatkan bahwa persoalan tanah adat bukan sekadar soal hukum, tetapi menyangkut identitas dan stabilitas sosial.

“Kalau dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, ini bisa memicu konflik sosial. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada sengketa hukum itu sendiri,” tutupnya. 


Solusi Hukum dari LBH Bukittinggi

Sebagai langkah konkret, LBH Bukittinggi menawarkan:

1. Penundaan Penertiban

Sampai seluruh aspek hukum benar-benar jelas

2. Audit Legal Menyeluruh

Melibatkan ahli agraria, akademisi, dan masyarakat adat

3. Mediasi Adat dan Pemerintah

Mengutamakan musyawarah sebelum tindakan sepihak.

4. Langkah Hukum Lanjutan

Gugatan Perdata karena sebagaimana dimaksud pasal 1912 KUHPerdata yang menyatakan jika masih ada upaya hukum setiap tindakan penertiban atau eksekusi pada objek perkara berupa tanah tidak dapat ditertibkan.

5. Memberikan Bantuan Hukum Gratis

📞 081285341919 🌐 www.pengacarabukittinggi.com (*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.