TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Pasca Lahan di Bypass ditertibkan, Kaum Suku Guci daftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi

 

Foto : Lahan sengketa di Bypass sebelum ditertibkan oleh Pemko Bukittinggi.


Bukittinggi - Kaum Suku Guci mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya Riyan Permana Putra, Khairul Abbas, Gusti Prima Maulana dan Faizal Perdana Putra, pasca Pemko Bukittinggi melakukan upaya penertiban lahan yang dianggap miliknya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Dalam gugatan tersebut diduga Pemko Bukittinggi perbuatan melawan hukum (PMH) yang secara resmi teregister di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor PN BKT-010520261WJ, pada Jumat, 1 Mei 2026. 

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Riyan, dalam gugatan tersebut dinyatakan bahwa pada hari Senin, 13 April 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi diduga telah melakukan tindakan eksekusi dan/atau pengosongan terhadap tanah objek perkara milik kliennya secara paksa dan sepihak, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bukan penertiban. 

Dengan didaftarkannya gugatan ini, menurut Riyan, terdapat beberapa konsekuensi hukum terhadap objek sengketa;

1. Objek menjadi res litigiosa

Tanah tersebut kini berstatus sebagai objek sengketa. Setiap peralihan hak menjadi berisiko tinggi, dan pihak ketiga dapat dianggap tidak beritikad baik jika tetap bertransaksi.

2. Membatasi tindakan para pihak

Tergugat akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Tindakan lanjutan seperti proyek atau penguasaan dapat dinilai sebagai itikad tidak baik.

3. Dasar untuk blokir administrasi

Penggugat dapat mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir objek sengketa. Mencegah peralihan, pemecahan, atau penerbitan sertifikat baru.

4. Pengaruh terhadap pihak ketiga

Investor, kontraktor, maupun pembeli akan dinilai objek bermasalah secara hukum. Umumnya akan menunda keterlibatan karena risiko sengketa.


Perlindungan Masyarakat Adat dan Potensi Konflik

Riyan juga mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut hak masyarakat adat yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menilai pendekatan yang tidak hati-hati dapat memicu konflik sosial yang lebih luas.

"Tanah adat bukan sekadar aset, tetapi menyangkut identitas dan keberlangsungan masyarakat. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, ini berpotensi menimbulkan konflik," ujarnya.

Lanjut Riyan, dalam upaya mendorong penyelesaian dan langkah lanjutan, menurutnya sebagai langkah solutif adalah penundaan tindakan di lapangan. Audit hukum secara menyeluruh serta penyelesaian melalui mediasi dengan melibatkan berbagai pihak.

Riyan Permana Putra juga menyatakan kesiapan untuk mengawal perkara ini secara konstitusional serta membuka posko bantuan hukum bagi masyarakat yang terdampak. (*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.