TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Walikota Bukittinggi Lontarkan Pernyataan Keliru Tentang Kewenangan KPK Terkait Status Tanah

 

Foto Istimewa: Cuplikan video rekaman Walikota Bukittinggi sampaikan kewenangan KPK. 


Bukittinggi - Lagi-lagi Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias melontarkan pernyataan yang keliru, kali ini terhadap kewenangan lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Dalam wawancara bersama sejumlah wartawan pasca Rapat Paripurna digedung DPRD, pada Senin, 3 Agustus 2026, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan bahwa dirinya sudah menghadap KPK 3 kali. Dan KPK mengatakan itu tetap tanah pemerintah (tanah di Universitas Fort de Kock). 

"Saya sudah menghadap KPK 3 kali, KPK mengatakan itu tetap tanah pemerintah, gitu. KPK akan mengundang Pemerintah Daerah, Fort de Kock, Pak Kapolres, BPN dan Kejari, ya kan," ucap Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. 

Pernyataan Walikota Bukittinggi sebagaimana dilansir dari Instagram Bukittinggi Press Club, pada Senin (3/8/2026) menuai tanggapan dari Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Menurut Direktur PBH Bukittinggi bahwa KPK tidak berwenang menentukan kepemilikan tanah, dan Putusan Lembaga Mahkamah Agung bagi Yayasan Fort de Kock harus dihormati. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Riyan menegaskan bahwa secara hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau menetapkan status kepemilikan suatu bidang tanah.

Menurut Riyan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pengadilan merupakan lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

"Artinya, penentuan siapa pemilik yang sah atas suatu objek tanah merupakan kewenangan lembaga peradilan melalui putusan hakim, bukan kewenangan KPK maupun lembaga eksekutif," ujar Riyan.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu berfokus pada pencegahan, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi. Undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk menetapkan atau memutus status kepemilikan hak atas tanah.

Lebih lanjut, Riyan mengingatkan bahwa sengketa Fort de Kock telah diputus oleh pengadilan hingga tingkat kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022, Mahkamah Agung menyatakan bahwa transaksi jual beli objek Fort de Kock adalah sah menurut hukum. Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.

Menurut Riyan, berdasarkan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan.

"Apabila sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Negara hukum menghendaki agar setiap sengketa diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasarkan pendapat atau pernyataan yang berada di luar kewenangan hukum," tegasnya.

Riyan menambahkan bahwa asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, seluruh pejabat negara wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.

"Semua pihak tentu berhak menyampaikan pendapat. Namun, dalam persoalan kepemilikan tanah, ukuran hukumnya adalah alat bukti dan putusan pengadilan yang telah inkrah. Itulah prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," tutup Riyan.(*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.