TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Tim Ditreskrimum Polda Sumbar Olah TKP Kampus, Kuasa Hukum UFDK: Kasus Ini Tindak Pidana Berat dan Harus Segera Tetapkan Tersangka

 

Foto: Tim Ditreskrimum Polda Sumbar olah TKP di Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi.


Bukittinggi - Pasca laporan dari pihak Yayasan Universitas Fort de Kock (UFDK) tentang dugaan akumulasi tindak pidana salah satunya kekerasan dan atau penganiyaan yang dilakukan oleh Pemerintah kota Bukittinggi, Tim Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan kampus UFDK. 

Sebanyak 4 orang personil anggota Unit Ditreskrimum Polda Sumatera Barat hadir dalam kegiatan olah TKP untuk pencarian dan pengumpulan data, alat bukti, analisis jejak kejahatan guna merekonstruksi peristiwa pidana demi kepentingan penyidikan. 

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum UFDK, Guntur Abdurrahman, disela-sela mendampingi Tim Unit Ditreskrimum Polda Sumbar, pada Senin, 3 Agustus 2026. 

Foto: Guntur Abdurrahman SH, MH, Kuasa Hukum UFDK (baju kemeja warna merah maroon)


"Seperti yang kita liat, sebanyak 4 orang Tim Unit Ditreskrimum Polda Sumbar sudah hadir dalam rangka olah TKP dikampus. Mereka akan melakukan pencarian dan pengumpulan data, alat bukti, analisis jejak kejahatan guna merekonstruksi peristiwa pidana demi kepentingan penyidikan," kata Guntur.

Tambah Guntur, salah satu yang ingin diketahui dan dicari oleh Tim Polda Sumbar diantaranya tentang pemberitaan seperti apa yang dilakukan oleh siapapun orangnya yang menggerakkan untuk melakukan tindakan-tindakan. 

"Pelaporan yang kita di Polda Sumbar, sebelumnya terkait dengan dugaan tindak pidana pemberitaan bohong yang dilakukan oleh Walikota, dugaan menyuruh orang atau memberikan sarana orang untuk melakukan tindakan pidana, lalu melaporkan pejabat-pejabat lain terkait yang melakukan dugaan tindak pidana tadi," jelasnya. 

"Makannya, mereka ingin mengetahui atau interview dari Pimpinan Yayasan, Bendahara, dan bagian sarana prasarana atau bagian umum kampus karena hal ini terkait dengan objek perkara tanah," pungkasnya. 

Foto: Salah seorang Tim Ditreskrimum Polda Sumbar tunjuk Plang yang dipasang Pemko Bukittinggi.


Lanjut Guntur, tadi sudah kita dampingi untuk melihat dimana posisi kejadian, tempat mereka masuk tanpa izin dengan cara memanjat tembok, memasang plang, siapa saja yang datang, siapa melakukan apa, siapa saja korbannya, dan lain-lain. 

Sebelumnya, kata Guntur, sesuai laporan dari pihak para korban, pihak Polresta Bukittinggi sudah 2 kali melakukan olah TKP juga di kampus, sekarang dari pihak Polda Sumbar. 

"Sebenarnya, pelaporan ini masuk dalam kategori penyidikan ringan tapi tindak pidananya berat. Mengapa, karena pelapor dan korban jelas, alat bukti jelas, peristiwa terjadi di depan khalayak ramai, saksi, bukti visum et repertum ada, dilakukan dengan cara bersama-sama, bukti video sudah lengkap, tidak butuh waktu yang lama," tegasnya . 

"Sehingga, menurut saya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda menetapkan tersangka dan langsung di tahan. Apalagi sudah bikin gaduh dan heboh masyarakat. Kalau ditunda-tunda, khawatirnya akan muncul dampak lain," harap Guntur. 

Sementara itu, salah satu korban dugaan kekerasan Khairul Abbas yang melakukan pelaporan di Polresta Bukittinggi mengatakan bahwa dirinya salah seorang korban kebrutalan oknum Satpol-PP beserta oknum lainnya. 

"Karena kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana berat, apalagi ini menyangkut marwah dunia pendidikan, tenaga pendidik atau dosen, mahasiswa dan marwah pengacara," terang Abbas. 

Akhir wawancara, Khairul Abbas berharap agar pihak kepolisian dapat segera melakukan pemanggilan dan menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan," tutup Abbas. (*) 



Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.