Foto: Riyan Permana Putra di Gedung Sekretariat Negara RI, Jakarta Pusat.
Jakarta - Hari ini, secara maraton Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi kembali perkuat laporan dugaan korupsi perencanaan gedung DPRD di Bukittinggi ke berbagai lembaga tinggi negara hingga ditujukan kepala Presiden di Ibukota Jakarta.
Laporan dugaan korupsi tersebut diantarkan langsung Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra ke Gedung Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said.
Selanjutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan hingga ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara RI di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.
Padahal, satu hari sebelumnya, PBH Bukittinggi juga telah menyerahkan langsung laporan dugaan korupsi perencanaan gedung DPRD kepada Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
"Laporan pengaduan dugaan Tindak pidana korupsi tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan aset tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi," ucap Riyan, Rabu, 29 Juli 2026.
Selama dalam perjalanan mengantarkan langsung laporan dugaan korupsi tersebut, Riyan merasa berkesan saat menyerahkan laporan tersebut ke gedung KPK.
Menurut Riyan, kehadiran dirinya mendapat tanggapan positif dari KPK yang mendapatkan atensi di Kortastipidkor Mabes Polri.
"Alhamdulillah, meski perkara ini telah ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Pidsus Kejari Bukittinggi dan Kejati Sumbar namun ini bagian dari tindak lanjut kami atas laporan sebelumnya juga pernah kita layangkan sebagai surat tembusan," katanya.
"Agenda kita hari ini mengantatkan surat laporan ke Presiden, KPK, Ombudsman, Kortastipidkor. Satu hari sebelumnya kita antar juga ke Komisi III DPR RI dan ke Pos Pelayanan Hukum Penerimaan Pengaduan Masyarakat, Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
Menurut Riyan, perkara ini bukan perkara pidana biasa tetapi sudah masuk ke ranah perkara dugaan tindak pidana khusus yang terjadi di kota Bukittinggi. Mungkin selama ini pemerintah kota merasa sudah aman, dengan entah alasan apa, saya juga tidak tau.
"Apalagi objek tanah yang akan dijadikan gedung DPRD tersebut, sebelumnya sedang bersengketa dan belum memiliki status hukum yang clear and clean, namun Pemerintah Kota Bukittinggi tetap menganggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan mengeluarkan biaya Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi," lanjut Riyan.
"Pemerintah Kota Bukittinggi kemudian melaksanakan tender pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi sebanyak dua kali. Tender pertama dimenangkan oleh PT Hana Huberta, dan tender kedua dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya," katanya.
Tambah Riyan, dalam proses tender dan penggunaan anggaran tetap dilakukan, padahal perkara tanah masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Mudah-mudahan, laporan dugaan korupsi ini memperkuat laporan sebelumnya. Apalagi jika laporan ini juga diberi atensi khusus oleh Presiden Pranowo Subianto," tutup Riyan. (*)






Komentar0