TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Dugaan Korupsi Proyek DPRD Bukittinggi Masih Proses, Kajari Bukittinggi: Kalau Sudah Terbit Sprindik Akan Saya Kasih Kabar

 

Foto istimewa: Kajari Bukittinggi, Djamaluddin SH MH apel bersama jajarannya.


Bukittinggi - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi sekitar tahun 2019-2020 masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. 

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan diantaranya dari pihak BPN, Pemko Bukittinggi, Universitas Fort de Kock, Pemilik Tanah Asal, Kuasa Hukum, termasuk dari Pelapor. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin SH, MH, didampingi Kasi intelijen Kejari Bukittinggi, Dody Susistro, SH, MH pada Senin, 27 Juli 2026 mengatakan bahwa penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi masih berproses. 

"Perkara ini sudah jalan, masih proses di Kejari, termasuk di Kejaksaan Tinggi. Biasanya, hasilnya itu akan diserahkan ke Kejari dari Kejati. Tapi saya belum terima semua hasilnya itu," ujar Djamaluddin. 

Sebelumnya, Perkara tersebut telah dilaporkan oleh PBH Bukittinggi terkait dengan pertanggung jawaban anggaran perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) gedung DPRD kota Bukittinggi sekitar Rp. 3 miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp. 80 miliar. 

"Sudah banyak yang diminta keterangannya salah satunya dari BPN, Pemko Bukittinggi, Universitas Fort de Kock, Pemilik Tanah Asal, Kuasa Hukum, termasuk dari Pelapor," kata Kajari Bukittinggi. 

Lanjut Djamaluddin, hari ini juga ada yang kami minta keterangan. Saya yakin sudah tau kan. 

"Ya saya ambil dari perkara DED-nya, meskipun objek perkara ini satu kesatuan. Kalau sudah terbit sprindiknya (surat perintah penyidikan) nanti akan saya kasih kabar," ungkapnya . 


Laporan PBH Bukittinggi

Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra menilai bahwa laporan yang dilayangkan ke kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi terkait dengan penggunaan anggaran perencanaan (DED) gedung DPRD kota Bukittinggi. Dan termasuk yang mendasar tentang status lahan yang belum jelas aspek hukumnya (belum clear and clean) sebagai lokasi pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi.

DED (Detail Engineering Design) adalah tahap perencanaan teknis mendetail yang menghasilkan dokumen gambar kerja, spesifikasi teknis, dan perhitungan biaya untuk suatu bangunan. Dokumen ini menjadi pedoman utama atau acuan mutlak bagi kontraktor dalam mengeksekusi proses konstruksi fisik di lapangan agar proyek berjalan akurat dan efisien. 

"Kalau saya sendiri sudah pernah dimintai keterangan di Kejati Sumbar, kalau dak salah hari kamis. Saya berharap pihak kejaksaan dalam bekerja tegak lurus terhadap perkara ini," ujar Riyan. (*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.