Foto: Suasana negosiasi antara pihak UFDK dengan Pemko Bukittinggi saat penertiban aset.
Bukittinggi - Diduga tanpa kordinasi antar para pihak (baik Pemko Bukittinggi dengan Universitas Fort de Kock - UFDK), pelaksanaan penertiban aset dilakukan secara paksa di dalam ruang lingkup kampus UFDK, pada Rabu pagi, 22 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan dilapangan, pihak Pemko Bukittinggi bersama Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota.(SK 4) masuk ke area Universitas Fort de Kock melalui jalur belakang dengan cara memanjat pagar pembatas tanah yang telah dibuat oleh Universitas Fort de Kock.
Setelah beberapa personil Pemerintah kota Bukittinggi dan Petugas SK 4 masuk ke dalam pekarangan UFDK, mereka dihadang oleh sejumlah Wakil Rektor, Dosen, Pegawai, Mahasiswa dan Satpam UFDK untuk mempertanyakan perihal kepentingan Pemko Bukittinggi dan Tim SK 4 masuk ke dalam ruang lingkup UFDK.
Saat penertiban berlangsung cukup lama dan dramatis, negosiasi antar para pihak di lokasi tidak mencapai kata kesepakatan. Bahkan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh petugas oknum Satpol PP kota Bukittinggi terhadap beberapa Dosen, Pegawai, Mahasiswa dan Satpam UFDK.
Foto: Plang aset barang milik daerah Pemko Bukittinggi berdiri di area kampus UFDK.
Dalam situasi yang tidak terkendali (penolakan kehadiran), akhirnya Pemko Bukittinggi melalui Satpol PP kota Bukittinggi memasang plang yang bertuliskan "TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI BARANG MILIK DAERAH (BMD) dengan nomor induk barang, nomor register, nomor AJB 36/MKS-2007 dengan luas tanah 5528 M2, Kelurahan Manggis Ganting".
Akibat peristiwa penertiban aset tersebut, akhirnya berujung dengan pelaporan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP Bukittinggi terhadap beberapa personil dari pihak UFDK ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Bukittinggi.
Pernyataan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
Usai melakukan penertiban, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan bahwa Pemerintah kota Bukittinggi dalam rangka mengamankan aset pemerintah daerah dengan memasang plang dan spanduk.
Menurut Walikota Bukittinggi, Pemko telah memiliki hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2007.
Foto: Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias (pegang mick) bersama SK 4 di Kelurahan Manggis Ganting."Lalu, keluarlah putusan mahkamah agung, bunyinya adalah 2. Pertama, pemerintah tidak beritikad baik, itu satu. Yang kedua teruskan jual beli. Nah kalau pemerintah tidak beritikad baik, namanya hukum perdata turunan putusan tidak ada," ujar Walikota Bukittinggi.
Lanjut Ramlan, harusnya dibatalkan AJB pemerintah berarti sudah habis ini lalu sertipikat yang dipegang pemda harus diserahkan, berarti sudah selesai ini, tanah harus diserahkan berarti sudah selesai ini. Tapi ini tidak ada satupun, tidak ada.
"Artinya apa, jual beli pemerintah daerah dengan pihak yang menjual sampai sekarang masih berlaku. Ya kan, habis itu, perintah di putusan itu jual beli teruskan. Bunyinya, jual beli itu di bukit batarah, nama bukit batarah itu panjang sampai disitu (sambil menunjuk)," ucapnya.
"Kalau putusan harus jelas, dimana batas timur barat utara selatan, ini gak ada batasnya. Itu aja dijadikan," kata Ramlan.
Tambah Ramlan, tanah ini bermanfaat untuk bangun gedung DPRD, itu masalahnya. Nah Fort de Kock merasa dia yang punya. Sementara pemerintah punya kekuatan itu.
Sementara itu, saat membuat pelaporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP Bukittinggi di Mapolresta Bukittinggi, Kuasa Hukum UFDK, Khairul Abbas menyampaikan rasa kecewa terhadap Pemerintah kota Bukittinggi.
Pemerintah kota Bukittinggi masuk tanpa surat yang resmi, tanpa pemberitahuan apapun. Masuk ke area kampus, area steril yang tidak boleh ada kegaduhan.
"Namun hari ini tanpa surat yang resmi, tanpa pemberitahuan masuk melalui jalur belakang, memanjat pagar kami kemudian memasang plang yang menyatakan tanah itu milik dia (pemerintah kota Bukittinggi)," ungkapnya.





Komentar0