TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

DPO Yazerdion Yatim, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Berhasil Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI

Foto: Tim Kejari Bukittinggi jemput Yazerdion di Bandara Internasional Minangkabau, pada Jumat 3 Juli 2026.  


Bukittinggi - Dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Bukittinggi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar atas tahun anggaran 2020. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi, SH, MH pada Sabtu, 4 Juli 2026. 

Menurut Saldi, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas nama:

Nama Lengkap : YAZERDION YATIM

Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 28 Desember 1957

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Bukit Pamulang Indah B 15/4 RT 002/RW 009, Pamulang Barat, Tangerang Selatan

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta.

Tersangka diamankan di Jl. Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, dan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kronologis Penanganan Perkara

Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 01/L.3.11/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022; dan Surat Perintah Penyelidikan Perpanjangan Nomor: 01.a/L.3.11/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 44 (empat puluh empat) orang saksi, Keterangan ahli, Barang bukti berupa 483 (empat ratus delapan puluh tiga) dokumen dan Alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

Berdasarkan alat bukti tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, pada tanggal 01 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Sdr. YAZERDION YATIM (YY).

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pada tanggal 01 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka YAZERDION YATIM. 


Kronologis Singkat Perkara

Pada Tahun Anggaran 2020, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.412.011.982,00, yang di dalamnya terdapat sub-kegiatan Belanja Jasa Kebersihan dengan pagu sebesar Rp. 1.545.000.000,00.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2021, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Kota Bukittinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.943.949.006,00, yang di dalamnya terdapat pekerjaan Jasa Tenaga Kebersihan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.842.720.405,02.

Foto: Tim Kejari Bukittinggi mengiring YY keluar Bandara Internasional Minangkabau untuk dibawa ke gedung Kejati Sumbar. 


Untuk melaksanakan pekerjaan jasa kebersihan tersebut, ditunjuk dua perusahaan, yaitu: PT. Oksyada Putra Mandiri, dengan Direktur YAZERDION YATIM, melalui metode pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan bulan Januari 2021, dengan nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp. 195.708.423,00.

PT. Pinang Jaya Abadi, melalui metode tender cepat untuk pekerjaan bulan Februari sampai dengan Desember 2021, dengan nilai kontrak setelah dua kali addendum sebesar Rp. 2.647.011.982,02.

Modus Operandi, Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa modus operandi, yaitu, Membuat tagihan (invoice) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan memasukkan nama-nama petugas cleaning service fiktif dan nama pegawai manajemen seolah-olah sebagai petugas cleaning service.

Melaporkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan bukti pembayaran yang sama untuk bulan yang berbeda dan tidak membayarkan iuran BPJS pada beberapa bulan tertentu.

Membayarkan gaji tenaga kebersihan tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak dan invoice. Berdasarkan kontrak dan invoice, gaji tenaga kebersihan sebesar Rp. 2.484.041,00 per orang, namun yang diterima oleh tenaga kebersihan hanya sebesar Rp. 2.350.000,00 per orang.

Membuat sendiri bukti pembelian barang dan bahan kebersihan berupa faktur dengan menyesuaikan nilai kontrak, termasuk membuat sendiri cap atau stempel toko.

Melaporkan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan terdapat barang yang sama sekali tidak pernah diadakan, salah satunya berupa tas pinggang untuk petugas cleaning service.


Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor: PE-04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 811.159.354,26 (Delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat koma dua puluh enam rupiah).

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 413.453.651,00 (Empat ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) merupakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka YAZERDION YATIM bersama-sama dengan saksi SUHARNEL, MM Glr. DATUAK BASA, HERMAN, S.Sos, dan RINI YUNITA, S.TP., M.T., untuk periode Februari sampai dengan Desember 2021, yang memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Sebagai informasi, Tersangka YAZERDION YATIM merupakan residivis tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI (*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.