TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Saling Lapor, Netralitas Polresta diuji Kasus Dugaan Kekerasan Sengketa Lahan di Universitas Fort de Kock


Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi menjadi sorotan publik setelah proses hukum yang berjalan sejak akhir Juli 2026 belum juga menghasilkan penetapan tersangka, di tengah saling lapor antara pihak kampus dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.

Bentrokan yang bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, saat Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama personel gabungan melakukan pemasangan plang di lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah, tepatnya di kawasan Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Petugas dilaporkan masuk melalui pagar belakang kampus, yang menurut penjelasan Walikota Bukittinggi, merupakan bagian dari aset tanah Pemerintah Daerah yang memiliki akta jual beli (AJB) yang sah dan sertipikat. 

Aksi tersebut memicu penolakan dari dosen dan mahasiswa yang berusaha menghalangi petugas, hingga berujung aksi saling dorong dan insiden yang oleh pihak kampus disebut sebagai tindak kekerasan. Pihak UFDK melaporkan sebanyak empat orang menjadi korban, tiga dosen dan seorang petugas keamanan kampus yang seluruhnya telah menjalani visum. Salah satu dosen dilaporkan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi akibat luka yang dialami.

Pihak kampus, melalui kuasa hukumnya, menyatakan status kepemilikan lahan telah diputus lewat proses pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 2022. Menurut kuasa hukum UFDK, putusan itu menyatakan jual beli lahan oleh yayasan pada 2005 sah secara hukum, mengalahkan klaim pembelian oleh Pemko pada 2007.

Di sisi lain, Pemko Bukittinggi menyatakan tindakan pemasangan plang merupakan langkah pengamanan aset daerah berdasarkan sertifikat dan akta jual beli yang dimiliki pemerintah kota. Wali Kota menegaskan lahan yang dimasuki petugas bukan berada di area gerbang depan kampus, melainkan bidang tanah lain yang menurutnya sah milik Pemko.


Saling Lapor Melaporkan 

Kasus ini kemudian melebar menjadi rentetan laporan hukum dari kedua belah pihak. Kuasa hukum UFDK melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Bukittinggi, sekaligus melaporkan Wali Kota Bukittinggi ke Polda Sumatera Barat atas dugaan sejumlah tindak pidana. Belakangan, laporan diperluas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan korupsi, pelanggaran HAM, serta maladministrasi.

Sebagai balasan, Pemko Bukittinggi melalui kuasa hukumnya membuat laporan terhadap pihak kampus dengan tuduhan menghalangi tugas negara. Hal ini merupakan sebuah langkah hukum tandingan dari pemerintah daerah yang dilakukan oleh pihak kuasa hukumnya berdasarkan fakta di lapangan.

Meski demikian, hingga awal Agustus 2026 belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pelapor korban menilai lambannya proses tersebut janggal, mengingat peristiwa kekerasan terjadi secara terbuka dan disaksikan banyak orang, dengan bukti video yang telah beredar luas di media sosial. Situasi ini memunculkan desakan publik agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, tanpa dipengaruhi kedudukan pihak yang terlibat.


Respons Kepolisian Resor Kota Bukittinggi 

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto sebagaimana yang dilansir dari berbagai media menyatakan bahwa seluruh laporan yang masuk, baik dari pihak kampus maupun terkait pejabat daerah, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dan Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal menambahkan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, menyikapi peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut menyoroti kasus ini, dan menyebut adanya potensi pelanggaran HAM oleh aparat akibat tidak optimalnya pencegahan eskalasi kekerasan saat kejadian berlangsung.

Hingga berita ini disusun, proses hukum atas seluruh laporan yang diajukan kedua pihak masih berjalan di tingkat kepolisian. (*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.