![]() |
| Tangkapan layar tiktok Yandi Sikumbang |
Bukittinggi, triarganews.com — Beredar sebuah video singkat di media sosial TikTok yang memperlihatkan sejumlah orang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di dalam sebuah masjid yang disebut berada di wilayah perbatasan Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
Video tersebut kemudian menuai beragam tanggapan masyarakat. Sebagian mempertanyakan kepantasan menyanyikan lagu kebangsaan di dalam rumah ibadah, sementara lainnya melihat kegiatan tersebut dari sisi tujuan dan konteks pelaksanaannya.
![]() |
| Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Dr. H. Aidil Alfin, M.Ag., (sumber fhoto: facebook @aidil alfin |
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Dr. H. Aidil Alfin, M.Ag., saat dihubungi MataJurnalist.com, Selasa (18/6), mengatakan bahwa masjid yang dimaksud memiliki nama dengan embel-embel Bukittinggi, namun secara wilayah berada di Kabupaten Agam.
"Kalau nama masjidnya ada embel Bukittinggi, tetapi letaknya di Agam. Bagusnya dikonfirmasi ke MUI Agam," ujar Aidil.
Meski demikian, Aidil memberikan pandangan pribadinya mengenai hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya di dalam masjid. Menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta dapat dihukumi haram hanya karena dilaksanakan di dalam masjid.
"Kalau pandangan pribadi saya, hukumnya perlu dilihat dari isi, cara pelaksanaan, dan dampaknya terhadap kehormatan serta fungsi masjid," katanya.
Ada Ulama yang Membolehkan dan Memakruhkan
Aidil menjelaskan, persoalan menyanyikan lagu di dalam masjid merupakan perkara yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Menurutnya, ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang memandangnya sebagai sesuatu yang makruh.
"Jadi, ada dua pendapat ulama. Ada yang membolehkan dan ada juga yang memakruhkan. Mengharamkan itu tidak ada," jelasnya.
Ia menilai, dalam perspektif Islam, lagu pada dasarnya dapat dilihat dari isi atau pesan yang terkandung di dalamnya. Jika pesan yang disampaikan mengandung kebaikan, maka substansinya juga dapat dinilai sebagai sesuatu yang baik.
Aidil mengaitkan pandangan tersebut dengan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, yang secara umum menggambarkan bahwa syair atau nyanyian dapat dianalogikan dengan ucapan.
"Pandangan pribadi ambo, lagu secara umum dalam agama kito sama dengan ucapan. Kalau isinya baik, maka samo jo ucapan yang baik. Kalau isinyo tidak baik, maka samo jo ucapan yang tidak baik," tuturnya.
Indonesia Raya Dinilai Mengandung Pesan Positif
Terkait lagu Indonesia Raya, Aidil menilai tidak terdapat substansi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan.
Menurutnya, lagu kebangsaan Indonesia tersebut justru mengandung pesan tentang semangat perjuangan, patriotisme, nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.
"Kalau kita lihat lagu Indonesia Raya, apakah ucapannya baik atau buruk? Rasanya kita semua sepakat lagu Indonesia Raya itu baik. Menumbuhkan semangat perjuangan, patriotisme, nasionalisme, dan cinta tanah air. Semuanya baik," katanya.
Karena itu, Aidil menilai dari sisi substansi, lagu Indonesia Raya tidak mengandung sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai haram.
"Secara substansi tidak ada masalah. Kita sepakat inti dan isi lagu Indonesia Raya itu baik semuanya," tambahnya.
Persoalan Lebih kepada Tempat dan Cara Pelaksanaan
Menurut Aidil, persoalan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat lebih berkaitan dengan tempat pelaksanaan, yakni ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan di dalam masjid.
Ia menilai perbedaan pandangan ulama mengenai persoalan tersebut perlu dihormati. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut tidak serta-merta dapat disebut haram selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan fungsi dan kehormatan masjid.
"Jika sekadar menyanyikan Indonesia Raya dengan suara wajar, tidak mengandung kemaksiatan, tidak mengganggu orang yang salat, dan ada kebutuhan/kemaslahatan tertentu, tidak dapat langsung dikatakan haram," tegasnya.
Sebaliknya, Aidil mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan di dalam masjid harus tetap memperhatikan suasana dan fungsi utama rumah ibadah.
"Namun jika dilakukan dengan suara sangat keras, disertai musik/alat yang tidak pantas, membuat suasana masjid seperti tempat hiburan, atau mengganggu orang yang sedang salat, membaca Al-Qur'an, zikir, atau i'tikaf, maka perbuatan tersebut terlarang atau minimal makruh, sesuai tingkat gangguannya," imbuhnya.
Imbau Pertimbangkan Tempat Kegiatan
Lebih lanjut, Aidil mengimbau masyarakat agar setiap kegiatan mempertimbangkan tempat dan situasi pelaksanaannya.
Menurutnya, meskipun substansi sebuah kegiatan dinilai baik, pemilihan lokasi tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan keraguan maupun perdebatan di tengah masyarakat.
"Pandangan ambo sendiri, mungkin lokasi tempat menjadi sebuah pertanyaan bagi kita bersama. Kalau isinya lagu Indonesia Raya itu baik semua, cuma demi menjaga, sebaiknya lebih utama manjago masjid dari kegiatan yang bernuansa seremonial duniawi," ujarnya.
Ia menyarankan, apabila kegiatan seremonial dapat dilaksanakan di tempat lain, seperti aula, halaman atau sekolah, maka pilihan tersebut lebih baik.
"Jiko kegiatan tersebut bisa dilakukan di aula, halaman, sekolah, atau tempat lain, tentu yang demikian labiah elok. Masjid tetap diprioritaskan sebagai tempat salat, zikir, majlis ilmu, dan ibadah. Tempatkanlah sesuatu itu di tempatnya. Supaya jangan terjadi sesuatu yang meragukan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, terkait identitas masjid yang terekam dalam video tersebut, Aidil menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada MUI Kabupaten Agam, mengingat masjid yang disebut-sebut memiliki embel nama Bukittinggi tersebut secara administratif berada di wilayah Kabupaten Agam. (*)

.jpg)
.jpg)
Komentar0