Foto; Cuplikan video dugaan kekerasan Satpol-PP Bukittinggi di Universitas Fort de Kock.
Hem... Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), yang semakin hari semakin viral dan kerap mewarnai persepsi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi di zaman digital seperti sekarang, ketika terjadi konflik di lapangan yang cukup dramatis atau emosional, langsung menjadi pusat perhatian. Dan masyarakat dengan mudah merekam serta membagikan konflik tersebut ketimbang proses penertiban rutin yang berjalan damai.
Minggu ini, editorial redaksi www.triarganews.com mencoba mengulas kronologi dugaan kekerasan dan analisis hukum terkait bentrokan Satpol PP Bukittinggi di kampus Universitas Fort de Kock.
Melalui pendekatan multidimensi, redaksi mencoba membedah peristiwa bentrokan di Universitas Fort de Kock (UFDK) dengan tidak sekadar menyajikan fakta "apa yang terjadi", tetapi mengeksplorasi akar masalah, implikasi kelembagaan, serta resiko politik bagi para pemangku kepentingan yang terjadi akhir bulan Juli tahun 2026.
Dalam bingkai aspek hukum, editorial triarganews.com menilai bahwa peristiwa tersebut tidak hanya sebagai tindak pidana biasa tetapi telah bergeser menjadi kegagalan prosedur administrasi publik (maladministration) yang dilakukan pemerintah kota Bukittinggi. Tindakan pengamanan aset secara sepihak tanpa penetapan/eksekusi pengadilan dapat dikatakan sebagai bentuk murni perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kronologi Peristiwa:
Kericuhan pecah di Universitas Fort de Kock (UFDK), Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Bentrokan terjadi antara pihak kampus dan Satpol PP Bukittinggi terkait sengketa lahan, di mana kedua pihak saling mengklaim kepemilikan.
Personel Satpol PP memasuki area kampus melalui pagar belakang, yang kemudian menjadi perhatian pihak kampus. Petugas gabungan hendak memasang plang aset pemerintah di lahan yang diklaim milik Pemko Bukittinggi.
Erik Rovendra, dosen sekaligus Kepala Bagian Sarana dan Prasarana UFDK, mendatangi petugas untuk menanyakan alasan kedatangan mereka. Kericuhan kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong antara petugas dan pihak kampus, hingga Erik terlihat didorong petugas sampai terjatuh.
Menurut kesaksian dosen lain, Khairul Abbas, Satpol PP datang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan memasuki kampus dengan memanjat pagar sebelum memasang plang. Pihak kampus sempat meminta petugas menunjukkan dokumen kepemilikan dan dasar hukum pemasangan plang, namun permintaan itu tidak dijawab memuaskan, hingga akhirnya terjadi aksi saling dorong yang berujung dugaan kekerasan.
Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka, satu korban diduga dipukul dan dicekik hingga mengalami nyeri dada dan memar, korban lain diduga mengalami pemukulan dan tendangan, sementara satu dosen mengalami dugaan pencekikan di leher. Termasuk salah seorang dosen perempuan juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari anggota Satpol PP agar tidak melanjutkan protes terkait pemasangan plang tersebut.
Pihak kampus langsung menempuh jalur hukum. Dua dosen dan satu petugas keamanan menjalani visum di rumah sakit untuk mendukung proses hukum, dan kejadian ini dilaporkan ke Polresta Bukittinggi. Termasuk pihak Pemko Bukittinggi yang juga ikut melaporkan hal yang sama ke Polresta Bukittinggi.
Bantahan Pemko Bukittinggi:
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias membenarkan pengerahan aparat, namun membantah tudingan represif. Ia menegaskan lahan yang dimasuki petugas merupakan aset pemerintah berdasarkan sertifikat dan Akta Jual Beli, dan mengklaim Satpol PP justru lebih dulu dikejar-kejar pihak kampus.
Kasatpol PP Bukittinggi Syanji Faredy menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan SK4 yang melibatkan unsur Pemko, Polisi Militer, TNI, dan Polri, dengan tujuan hanya memasang plang pengamanan aset, dan membantah petugas melakukan kekerasan lebih dulu.
Perlu digarisbawahi, bahwa seluruh dugaan kekerasan di atas masih berstatus laporan yang sedang diproses kepolisian dan belum ada putusan pengadilan yang menetapkan pelaku maupun kesalahan pihak tertentu.
Respons Publik dan DPR RI:
Respon itu datang dari Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung yang mengecam tindakan Satpol PP dan menegaskan kekerasan tidak dibenarkan terjadi di lingkungan kampus, serta menyerukan penyelesaian sengketa melalui musyawarah.
Termasuk dari LBH Padang menyatakan peristiwa ini menyingkap potensi pelanggaran HAM, dengan aparat negara yang memiliki kewajiban mutlak menjamin keamanan warga sipil dan mencegah penggunaan kekuatan fisik berlebihan (excessive use of force). LBH Padang juga mendesak audit total terhadap kewenangan dan SOP Satpol PP di lapangan serta perubahan pendekatan menjadi murni persuasif.
Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi berdasarkan kronologi peristiwa di atas, bahwa tindakan Satpol-PP Bukittinggi berpotensi melanggar hukum, diantaranya;
1. Memasuki lahan/bangunan tanpa prosedur sah, memanjat pagar dan masuk tanpa pemberitahuan resmi, berpotensi melanggar asas kepatutan administratif dan bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum jika tanpa dasar penetapan yang sah.
2. Kekerasan fisik terhadap warga sipil (mencekik, memukul, menendang) di luar kewenangan non-yustisial Satpol PP sama sekali.
3. Intimidasi/ancaman terhadap akademisi agar tidak melanjutkan protes, berpotensi pidana ancaman kekerasan.
4. Tidak menunjukkan dasar hukum/dokumen saat diminta, melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas tindakan pemerintahan (AUPB dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
5. Penyalahgunaan wewenang bertindak represif dalam sengketa perdata (lahan) yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum bukan tindakan lapangan represif.
Apa Sanksi yang Dapat Dikenakan Kepada Oknum Pegawai ASN dan Non ASN Bukittinggi yang terlibat:
1. Sanksi Administratif/Disiplin (jika oknum adalah Pegawai Pemda). Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin berat (kekerasan, penyalahgunaan wewenang) dapat berujung pada:
- Penundaan/penurunan pangkat
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat/tidak hormat sebagai ASN
2. Sanksi Pidana (jika terbukti dalam proses hukum) yakni pada Pasal 466 UU 1/2023 (KUHP baru) tentang penganiayaan, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan penjara, atau paling lama 5 tahun jika menimbulkan luka berat. Selain itu, Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang/barang di muka umum, ancaman pidananya hingga 5 tahun. Lalu, Pasal 448 KUHP baru atau pasal tentang ancaman kekerasan jika unsur intimidasi/ancaman terhadap dosen terbukti. Serta, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat menjadi rujukan tambahan jika ditemukan pola pelanggaran HAM oleh aparat negara, meski penegakannya lebih pada rekomendasi Komnas HAM ketimbang sanksi pidana langsung.
3. Tanggung jawab kelembagaan
Selain individu pelaku, Pemerintah Kota Bukittinggi selaku atasan dapat dituntut secara administratif untuk melakukan evaluasi SOP dan pertanggungjawaban politik ke DPRD, serta secara perdata jika terbukti ada kerugian materiil/immateriil yang harus diganti (gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut").
Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa selayaknya sengketa lahan antara Pemko Bukittinggi dan UFDK diselesaikan melalui jalur hukum bukan melalui tindakan lapangan yang represif. Penggunaan kekuatan fisik dalam sengketa administratif/perdata jelas di luar koridor kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur PP No. 16 Tahun 2018.
Berikut ini landasan hukum yang menjadi dasar tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP, diantaranya;
1. Dasar Hukum Utama
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dasar kewenangan Satpol PP sebagai perangkat daerah.
- PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Satpol PP secara rinci.
- Permendagri No. 26 Tahun 2021 (dan aturan turunan lain) tentang pedoman standar operasional prosedur Satpol PP.
- Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota yang membentuk dan mengatur susunan organisasi Satpol PP setempat.
2. Tugas pokok dan fungsi (Pasal 6 PP No. 16/2018)
Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsinya mencakup penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda, serta pengawasan.
3. Kewenangan (Pasal 7 PP No. 16/2018) meliputi melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga/badan hukum yang melanggar Perda, fasilitasi/pemberdayaan kapasitas, serta melakukan tindakan administratif. Kewenangan Satpol PP bersifat administratif/non-yustisial, bukan penegakan hukum pidana mereka. Tidak berwenang menangkap, memukul, atau melakukan kekerasan fisik terhadap warga.
4. Kewajiban (Pasal 8 PP No. 16/2018)
diantaranya menjunjung tinggi HAM, tidak bertindak diskriminatif, menjaga etika dan norma yang berlaku, serta menaati disiplin PNS.
5. Garis pertanggungjawaban
Secara operasional, Satpol PP bertanggung jawab kepada Kepala Daerah (Wali Kota/Bupati) melalui Sekretaris Daerah. Namun secara kepegawaian/administratif, sebagai ASN mereka tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 (ASN) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dan ketika dibawa kedalam ranah pidana, seperti warga negara lain, anggota Satpol PP tetap tunduk pada KUHP/KUHAP dan dapat diproses oleh Kepolisian. (Red)


Komentar0