TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Curiga Ada Dugaan Upaya Rekayasa Laporan Palsu, Kuasa Hukum Dosen UFDK Sampaikan Permohonan ke LPSK RI

 

Foto: Tim Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi 


Bukittinggi, 12 Agustus 2026 — Tim Kuasa Hukum Erit Rovendra Dosen Universitas Fort De Kock yang menjadi korban kekerasan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. kuasa hukum menilai terdapat kekhawatiran yang nyata terhadap keselamatan, keamanan, kebebasan, serta potensi tekanan dan intimidasi yang dapat dialami Erit Rovendra setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya, apalagi pihak yang dilaporkan tersebut adalah terduga pelaku yang masuk ke Kampus karena diperintahkan dan dipimpin langsung oleh Walikota.

Menurut kuasa hukum, kekhawatiran dan kecurigaan tersebut diperkuat setelah muncul laporan polisi tandingan yang menempatkan pihak korban sebagai pihak yang dituduh melakukan kekerasan kepada si Pelaku Para Oknum Pol PP. 

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap korban dalam menjalani proses hukum dan mencari keadilan atas kekerasan terjadi padanya. Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Penertiban di Area Kampus.

Berdasarkan permohonan yang diajukan kepada LPSK, peristiwa bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah, serta personel TNI dan Polri bergerak menuju lokasi Universitas Fort De Kock setelah mendapatkan pengarahan langsung oleh Walikota di Kantor Kelurahan Manggis Ganting, yang posisinya bersebelahan dengan Lokasi lahan kampus Fore De Kock. 

Dalam pelaksanaan tindakan tersebut, menurut Khairul Abbas, SH, kuasa hukum, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan, ancaman, tekanan, dan intimidasi terhadap sejumlah dosen, mahasiswa, serta petugas keamanan kampus.

"Salah satu pihak yang disebut mengalami kekerasan adalah Erit Rovendra. Kuasa hukum menyatakan korban mengalami kekerasan fisik dan mendapatkan perawatan medis. Selain itu, terdapat dugaan intimidasi, ancaman, serta pengambilan telepon genggam secara paksa yang kemudian dikembalikan," ujarnya.

Korban telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut sekitar 3 minggu yang lalu, kuasa hukum menyatakan sedikitnya tiga orang telah membuat laporan kepada Polresta Bukittinggi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam peristiwa tersebut, dan telah menyerahkan bukti-bukti yang lengkap, keterangan saksi, rekaman video, foto dan bukti visum et repertum, bukti korban dirawat selama hampir satu minggu akibat tindakan kekerasan.

Di sisi lain, tambah Abbas, setelah laporan korban dibuat, muncul laporan polisi tandingan yang menurut kuasa hukum menempatkan korban sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan. Khawatir Terjadi Intimidasi dan Kriminalisasi.

"Laporan tandingan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena korban yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana justru saat ini juga menghadapi proses hukum sebagai pihak terlapor. Kami khawatir kondisi ini dapat menjadi tekanan terhadap korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas,” ujar Khairul Abbas. 

Lanjut Abbas, bahkan patut dicurigai ada upaya pengkriminalisasian korban, agar korban tidak berdaya sehingga akhirnya digiring sama-sama mencabut laporan, sehingga para oknum pelaku kekerasan tersebut lepas dari tangung jawab hukum. 

"Ini tidak akan kami biarkan, untuk itu selain mengajukan Permohonan ke LPSK kami juga akan mengirimkan surat mohon pengawasan ke Mabes Polri.

Selain persoalan laporan polisi tandingan, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi kepada media setelah peristiwa tersebut," ujarnya. 

Selanjutnya, kuasa hukum Korban Ilham Darma, SH.MH menilai pernyataan-pernyataan tersebut sengaja disebarkan demi memengaruhi persepsi publik terhadap korban dan pihak-pihak yang memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

Atas kondisi itu, kuasa hukum meminta LPSK memberikan perlindungan agar Erit Rovendra dapat memberikan keterangan secara aman, bebas, dan tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

"Permohonan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan klien kami dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pemeriksaan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya kami harap LPSK dapat memberikan perhatian dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ilham. (*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.