TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Yayasan Fort de kock Serahkan bukti dugaan Tindak Pidana kepada Penyidik Polda Sumatera Barat

 

Foto: Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Bukittinggi, Khairul Abbas dan Debi Mona Riska.


Padang - Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, menyuruh orang lain memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta tindak pidana kekerasan, Yayasan Fort De Kock menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. 

Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak yang dilaporkan, yaitu Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.

Menurut Debi Mona Riska, S.H., selaku salah satu kuasa hukum Yayasan Fort De Kock menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin, 27 Juli 2026. 

"Mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor menyerahkan 12 alat bukti yang terdiri atas tangkapan layar media sosial, rekaman video yang diduga memuat penyebaran berita bohong oleh para terlapor, foto dan video dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup dengan cara melompati pagar," ujarnya pada Rabu, 3 29 Juli 2026. 

Lanjut Debi, serta berbagai dokumen hukum, antara lain putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, berita acara eksekusi, akta jual beli, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, menurut kuasa hukum, perbuatan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana, antara lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 262 KUHP, memasuki pekarangan tertutup tanpa izin sebagaimana Pasal 257 KUHP, serta dugaan penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

"Pihak Yayasan Fort De Kock menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik. Oleh karena itu, Yayasan berharap Kepolisian Daerah Sumatera Barat dapat segera mengambil langkah hukum secara profesional, objektif, dan tegas tanpa pandang bulu, dengan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Menurut pihak pelapor, bukti-bukti yang telah disampaikan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi secara terbuka dan disaksikan masyarakat, serta tersebar luas melalui berbagai media sosial dan pemberitaan nasional. 

Mereka juga menyatakan bahwa dugaan tindakan kekerasan dan penyebaran berita bohong tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, disebutkan bahwa terdapat korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat pukulan pada bagian belakang kepala yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H menyampaikan perkembangan penanganan laporan di Polda Sumatera Barat terkait dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock.

"Kepada seluruh sahabat serta rekan-rekan media yang selama ini turut mengawal pemberitaan dan mendukung tegaknya keadilan, kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan sahabat serta rekan-rekan," ucapnya. (*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.