TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Direktur PBH Bukittinggi : CALK Pintu Masuk Penegak Hukum Telusuri Dugaan Kerugian Keuangan di Pemko Bukittinggi

 

Foto Istimewa: Seratus tahun Jam Gadang di kota Bukittinggi. 

Bukittinggi – Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menilai Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kota Bukittinggi terkait sengketa tanah pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi merupakan dokumen negara yang memiliki nilai penting untuk menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.

Menurut Riyan, fakta bahwa tanah yang dibeli menggunakan APBD sejak tahun 2007 hingga kini belum memiliki kepastian hukum, sementara pemerintah sendiri mengakui proses balik nama sertifikat tidak dapat diselesaikan dan sengketa berlangsung bertahun-tahun, merupakan kondisi yang patut ditelusuri secara menyeluruh.

"Negara tidak boleh kehilangan aset hanya karena kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap rupiah uang rakyat yang telah dibelanjakan wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap aset yang telah dibeli wajib diamankan secara hukum," tegas Riyan saat dihubungi pada Minggu, 28 Juni 2026. 

Ia menjelaskan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa setiap Barang Milik Daerah wajib diamankan secara administrasi, fisik, dan hukum. Pengamanan hukum tersebut termasuk penyelesaian status kepemilikan dan sertifikasi aset.

Foto: Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra.


"Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sehingga aset daerah menjadi sengketa atau tidak dapat dikuasai secara optimal, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri penyebabnya. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengamanan aset, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus dibuka secara terang," ujarnya.

Riyan menegaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 memberikan dasar hukum untuk menindak setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss).

"Oleh karena itu, saya mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara profesional. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.

Menurut Riyan, praktik pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga penyelamatan aset negara. Dalam banyak perkara korupsi, penyimpangan justru bermula dari lemahnya tata kelola aset, pembiaran administrasi, atau pengabaian kewajiban hukum yang kemudian berkembang menjadi kerugian negara.

"Jangan ada pejabat yang merasa aman hanya karena waktu telah berlalu. Tanggung jawab atas pengelolaan aset negara tidak hapus hanya karena berganti jabatan atau berganti pemerintahan. Jika ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan daerah, hukum memiliki mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti dan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset yang dibeli dengan uang rakyat. Karena itu, transparansi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum tetap terjaga.

"Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap tata kelola aset daerah. Tidak boleh ada satu pun aset negara yang hilang, bermasalah, atau dibiarkan tanpa kepastian hukum. Prinsipnya jelas: lindungi uang rakyat, selamatkan aset negara, dan tegakkan hukum secara adil," tutup Riyan. (*) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.