Foto: Pedagang depan pintu masuk kebun binatang TMSBK bersama kuasa hukumnya.
Bukittinggi - Setelah melalui pertemuan dengan tanpa kata sepakat antara pedagang (depan pintu masuk Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan-TMSBK) dengan Dinas Pariwisata kota Bukittinggi, 30 orang pedagang penyewa kios mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Para pedagang depan pintu masuk kebun binatang menilai bahwa relokasi usaha ke dalam gedung pasar atas akan menimbulkan kerugian yang besar. Hal ini disebabkan karena tidak ada transaksi jual beli didalam gedung pasar atas.
Menurut Ismail saat diwawancara, pada Selasa, 14 Juli 2026, andai dikasih modalpun dan ditambah sewa toko gratis untuk jualan di dalam gedung pasar atas, dijamin tidak akan balik modal. Itu inti permasalahannya.
Ismail mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi hanya memberi instruksi pengosongan lahan tanpa ada pertimbangan yang matang, batas waktu yang singkat, bahkan terkesan akan mematikan usaha para pedagang yang hanya berharap jual beli pada hari libur.
"Dalam pertemuan yang dihadiri Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP kota Bukittinggi pada awal bulan Juli 2026, belum ada kata sepakat dengan para pedagang. Himbauan relokasi atau pindah ke gedung pasar atas terlalu mendadak bahkan terkesan memaksa pindah dalam jangka waktu 15 hari sejak pertemuan," ucap Ismail.
Lanjut Ismail, supaya tidak ada gejolak, maka dibuang lah kami ke dalam gedung pasar atas. Alasan pemko pun tidak masuk akal, rencananya lahan ini akan dibuat taman karena kios ini melanggar tata ruang kota. Padahal kios ini mereka yang bangun sekitar tahun 2018.
"Akibat tanpa ada kata sepakat atau kebijakan yang berpihak kepada para pedagang maka kami mengajukan gugatan ke pengadilan negeri melalui kuasa hukum," kata Ismail.
Sementara itu, kuasa hukum para pedagang depan pintu masuk kebun binatang, Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa gugatan sudah terdaftar di pengadilan negeri Bukittinggi pada tanggal 9 Juli 2026.
Foto: Riyan Permana Putra dan Rekan, Kuasa Hukum Pedagang depan pintu masuk kebun binatang TMSBK.
"Diharapkan Pemko Bukittinggi dapat memahami hal ini karna sudah ada gugatan ke pengadilan, agar tidak ada upaya Pemko Bukittinggi untuk mematikan lampu, pembongkaran dan termasuk pengusiran kepada 30 pedagang," kata Riyan.
Bagi Riyan, perkara ini bukan semata-mata sengketa mengenai bangunan atau izin pemanfaatan kios. Baginya, ini adalah persoalan tentang bagaimana negara hukum harus melindungi warga yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.
Ketika muncul dugaan rencana pemutusan aliran listrik dan pembongkaran 30 kios yang menjadi objek sengketa, Riyan memilih tidak menjawab dengan aksi massa ataupun tekanan politik. Ia membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, meyakini bahwa ruang sidang adalah tempat terbaik untuk mencari keadilan.
"Selama perkara masih diperiksa di pengadilan, objek sengketa harus tetap dipertahankan sebagaimana adanya. Itulah prinsip negara hukum," tegasnya.
Menurut Riyan, para pedagang yang menjadi kliennya masih memegang Surat Izin Menempati Kios yang berlaku hingga 31 Desember 2029. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan objek sengketa patut memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung. (*)


Komentar0