Bukittinggi – Desakan pihak Jaksa Watch Institute kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Kota Bukittinggi serta penggunaan anggaran perencanaan gedung DPRD Bukittinggi adalah bentuk pengawasan publik terhadap penegak hukum.
Menurut Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH., MH., menilai bahwa desakan Jaksa Watch Institute tersebut telah dilansir di beberapa media nasional diantaranya, tvonenews.com, viva.co.id, fajar.co.id, herald.id, mediakaltim.com, akurat.co pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Riyan, setiap perkara yang telah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan dan menjadi perhatian masyarakat harus memiliki kepastian hukum. Penegakkan hukum tidak boleh berhenti pada proses awal tanpa adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara.
"Prinsip negara hukum menghendaki adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara yang menggunakan uang negara. Jika memang diduga terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dituntaskan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," ujar Riyan pada Jumat, 26 Juni 2026.
Riyan Permana Putra menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Terkait dugaan penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang diduga disebut dilakukan ketika status lahan masih bersengketa, Riyan Permana Putra menilai hal tersebut perlu dikaji secara komprehensif dari aspek administrasi pemerintahan maupun aspek pidana.
"Setiap penggunaan anggaran negara harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, legalitas, dan akuntabilitas. Jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tentu aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Riyan juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pengawasan masyarakat tidak boleh diartikan sebagai upaya menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita mendukung penegakkan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Di sisi lain, hak setiap orang yang diperiksa juga wajib dilindungi. Inilah keseimbangan yang harus dijaga dalam negara hukum," jelasnya.
Sebagai Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Semakin terbuka proses penegakan hukum, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat. Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar isu, tetapi kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bukittinggi," ungkap Riyan.
Foto istimewa: Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sebelumnya dalam pemberitaan beberapa media online, Jaksa Watch Institute secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018–2020 yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Serta menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi tentang dugaan penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi yang gagal dilaksanakan.
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap perkara yang menyangkut penggunaan keuangan negara.
"Publik pernah diberi tahu bahwa perkara ini sedang ditangani dan terdapat dugaan kerugian negara dalam jumlah yang tidak kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya hingga saat ini," ujar Khalid Akbar.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengumumkan telah melakukan penyidikan, pemeriksaan sejumlah pihak, serta penggeledahan terkait proyek pembangunan RSUD Kota Bukittinggi. Dalam berbagai pemberitaan saat itu juga disebutkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi yang memadai mengenai perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut.
Selain itu, Jaksa Watch juga menyoroti penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang dikabarkan mencapai sekitar Rp. 9 miliar. Perencanaan tersebut dilakukan ketika status lahan masih menjadi objek sengketa hukum dan pada akhirnya proyek tidak dapat dilaksanakan setelah lahan dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Apabila benar anggaran negara telah digunakan untuk perencanaan pada lahan yang masih bersengketa dan proyek akhirnya gagal dilaksanakan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat," tegas Khalid Akbar kepada awak media. (Tim)



Komentar0