TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Sekda Bukittinggi: Penggunaan Dana TKD Tidak Harus Terkait Langsung dengan Bencana



Bukittinggi - Menyikapi ramainya pembahasan tentang penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) ke kota Bukittinggi yang bernilai lebih dari 101,5 milyar rupiah, Pemerintah kota Bukittinggi menjelaskan penggunaan dana TKD tidak harus terkait langsung dengan bencana. 

Disela-sela Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD kota Bukittinggi, pada Jumat, 5 Juni 2026, Sekretaris Daerah Pemerintah kota Bukittinggi, Rismal Hadi menjelaskan bahwa Bukittinggi masuk kategori daerah yang secara tidak langsung terkena dampak bencana. 

Rismal menjelaskan bahwa penggunaan dana TKD sudah sesuai berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, Tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 Bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Bukittinggi menerima dana Transfer ke Daerah sebanyak Rp. 101.580.174.000,- (seratus satu milyar lima ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat. 

"Jadi artinya penggunaan dana TKD tidak harus terkait langsung dengan bencana. Bisa juga digunakan untuk pelayanan dasar masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi. Seperti di bidang perdagangan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial, trantibum, lingkungan, pariwisata dan lain-lainnya," ujarnya. 

Pada poin 7 dalam SE Mendagri tersebut, lanjut Rismal, tertulis bahwa bagi pemerintah daerah yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang tidak secara langsung terdampak bencana, tambahan TKD TA 2026 wajib diarahkan juga penggunaannya untuk penyediaan anggaran kegiatan: 

a. mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana;

b. penanaman pohon dan perbaikan lingkungan;

c. pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang secara langsung terdampak bencana;

d. pengendalian inflasi;

e. pemulihan ekonomi;

f. pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan prasarana lainnya dalam rangka mendukung pelayanan dasar masyarakat;

g. pemberian bantuan dalam rangka realokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana. 

Lanjutnya, yang paling penting bagi kita adalah melakukan kegiatan mitigasi bencana, pemulihan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat tadi.

Ketika ditanya mengapa untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan penanggulangan bencana, anggarannya kecil? 

Rismal menjawab, bukan kita pilih duluan berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tetapi kita identifikasi kira-kira kegiatan atau kebutuhan kita apa, setelah kita identifikasi tersebar kebutuhan itu di 13 SKPD. 

Rekapitulasi dana TKD di masing-masing SKPD untuk Pergeseran APBD tahun 2026:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp.15.310.902.000,-

2. Dinas Kesehatan Rp.10.400.082.723,-

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp.32.322.506.620,-

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp.2.492.096.000,-

5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp. 3.968.536.856,-

6. Satuan Polisi Pamong Praja Rp.3.752.765.800,-

7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp.1.778.586.358,-

8. Dinas Sosial Rp.2.206.414.560,-

9. Dinas Lingkungan Hidup Rp.9.498.278.854,-

10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp.3.102.358.569,-

11. Dinas Pariwisata Rp. 6.418.085.000,-

12. Dinas Pertanian dan Pangan Rp.5.325.655.660,-

13. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp.5.003.905.000,-

Dengan demikian penambah total jumlah rencana belanja dari dana TKD pada Pergeseran APBD tahun 2026 sebesar Rp. 101.580.174.000,- (*)


Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.