TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Pemko Bukittinggi diduga Langgar Permendagri No. 72 Tahun 2012, Perpres Nomor 73 Tahun 2011 Serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor

Foto : Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra saat menyerahkan laporan ke 2 ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.


Bukittinggi - Direktur PBH Bukittinggi menilai bahwa laporan yang dilayangkan ke kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi terkait dengan penggunaan anggaran perencanaan (DED) gedung DPRD kota Bukittinggi pada tahun 2020, termasuk yang mendasar tentang status lahan yang belum jelas aspek hukumnya (belum clear and clean) sebagai lokasi pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi.

DED (Detail Engineering Design) adalah tahap perencanaan teknis mendetail yang menghasilkan dokumen gambar kerja, spesifikasi teknis, dan perhitungan biaya untuk suatu bangunan. Dokumen ini menjadi pedoman utama atau acuan mutlak bagi kontraktor dalam mengeksekusi proses konstruksi fisik di lapangan agar proyek berjalan akurat dan efisien. 


Dugaan Melanggar Permendagri No. 72 Tahun 2012

Menurut Dr. (Cand) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Direktur PBH Bukittinggi, pada Jumat, 12 Juni 2026, bahwa hal ini mengenai ketidakhati-hatian Pemerintah Daerah (Pemko Bukittinggi) dalam merencanakan pembangunan gedung berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2012 berakar pada aspek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersumber dari APBD.

Tambah Riyan, secara garis besar bahwa ada indikasi ketidakhati-hatian pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan gedung DPRD pada aspek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersumber dari APBD. 


Soroti Dugaan Pelanggaran Perpres Nomor 73 Tahun 2011

Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara mensyaratkan bahwa pembangunan gedung milik pemerintah harus dilakukan di atas tanah yang memiliki status hukum yang jelas, bebas sengketa, dan memiliki kepastian hukum.

"Kami menemukan fakta bahwa ketika pencairan perencanaan anggaran DED sekitar Rp. 3 miliar diproses pada tahun 2020, sementara status lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan masih menjadi objek permasalahan hukum. Padahal, kepastian status tanah merupakan syarat mendasar sebelum tahapan perencanaan teknis dilakukan," kata Riyan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penggunaan anggaran negara pada proyek yang secara hukum belum memiliki kepastian.


Potensi Kerugian Negara Berawal dari Pembelian Tanah Tahun 2007

Selain menyoroti penggunaan anggaran DED, PBH Bukittinggi juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap proses pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 2007 dengan pemilik asal Syafri St Pangeran. 

Menurut Riyan, tanah yang dibeli Pemko Bukittinggi untuk pembangunan gedung DPRD tersebut, saat itu sedang menjadi objek permasalahan hukum di Pengadilan Negeri yang berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat pertimbangan hukum yang perlu dicermati terkait status dan proses perolehan tanah tersebut. Karena itu, aspek pembelian tanah pada tahun 2007 juga penting untuk ditelusuri," ujarnya.


Pemko Bukittinggi Diduga Melanggar UU Tipikor 

Selain itu, Pemko Bukittinggi juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Isinya kurang lebih tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1–20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Riyan menilai ada potensi kerugian keuangan daerah apabila aset yang telah dibeli Pemko Bukittinggi menggunakan anggaran negara yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, sementara pada tahap berikutnya Pemko Bukittinggi telah melakukan pencairan anggaran perencanaan yang tidak dapat direalisasikan untuk membangun gedung DPRD kota Bukittinggi. 

"Jika benar, tanah yang dibeli tidak dapat digunakan sesuai perencanaan dan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan, maka hal tersebut perlu dihitung dan dikaji dari perspektif hukum tentang kerugian keuangan daerah kota Bukittinggi," katanya.


PBH Bukittinggi Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Menyeluruh

PBH Bukittinggi menyambut baik langkah Kejari Bukittinggi yang telah menyatakan keseriusannya menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami mengapresiasi komitmen Kejaksaan dalam menelaah laporan ini secara objektif dan profesional. Harapan kami, proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pembelian tanah pada tahun 2007 hingga penggunaan anggaran perencanaan dan DED pada tahun 2020," ujar Riyan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai prinsip due process of law dan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka harus dilakukan upaya pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " tegasnya. 

Dengan demikian apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, lanjut Riyan, maka proses hukum harus sesuai dengan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

PBH Bukittinggi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejaksaan, termasuk salinan putusan pengadilan, dokumen terkait transaksi tanah, serta data anggaran yang dinilai relevan untuk mendukung proses telaah dan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.