Foto Istimewa: Riyan Permana Putra, Direktur PBH Bukittinggi.
Bukittinggi - Berdasarkan hasil persidangan (termasuk putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung), bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik dalam perkara tanah yang pernah dibeli oleh Universitas Fort de Kock.
Dan Pemko dinilai membeli lahan yang bermasalah, yang menyebabkan rencana pembangunan gedung sempat dibatalkan secara sepihak dan memicu kontraktor membuat pelaporan hingga ke Presiden.
Hal ini disampaikan Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Dr.(Cand), SH, MH, pada Rabu 10 Juni 2026, di kota Bukittinggi.
Menurut Riyan, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi diduga telah melakukan perencanaan pembangunan gedung DPRD pada tahun 2020, dan meleburkan dana perencanaan tersebut ke dalam tahapan Detail Engineering Design (DED) lebih kurang Rp. 3 miliar di awal rencana pembangunan. Total kebutuhan awal proyek pembangunan gedung baru DPRD (di kawasan Manggis Gantiang) diperkirakan mencapai Rp. 79 miliar.
Atas perkara tersebut, menurut Direktur Pusat Bantuan Hukum Bukittinggi, dirinya meminta kejelasan pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas pelaporan yang pernah dilayangkan pada 18 Mei 2026 lalu.
"Sebelumnya sudah kita buat laporan kepada kejaksaan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan APBD rencana pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi pada tahun 2020," ujarnya.
Lanjut Riyan, diduga Pemko Bukittinggi telah menggunakan dana Detail Engineering Design (DED) atau anggaran perencanaan pembangunan gedung DPRD lebih kurang Rp. 3 miliar di awal rencana pembangunan.
"Kami meminta Kejari Bukittinggi untuk mengusut pihak Pemko Bukittinggi atas penggunaan dana DED yang telah cair. Termasuk pengalihan sisa dana proyek pembangunan gedung baru DPRD yang belum terpakai namun dialihkan dengan alasan adanya bencana covid. Sebelumnya dianggarkan sebesar lebih kurang 79 miliar," kata Riyan.
Lanjut Riyan, semua data-data itu sudah kita serahkan dalam bentuk laporan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi termasuk kita tembuskan ke berbagai lembaga lain seperti ke Kejati Sumbar, Ombudsman, Kejagung, Kementrian Dalam Negeri termasuk ke Presiden RI.
"Namun hingga hari ini, pihak kami sebagai pelapor belum mendapat respon sama sekali dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas laporan yang sudah disampaikan," pungkasnya.
"Ada apa sebenarnya yang terjadi terhadap Kejari Bukittinggi, apakah laporan kita ini tidak memiliki cukup bukti diawal atau Kejari enggan menyentuh perkara yang ada di lembaga pemerintah kota Bukittinggi," tanya Riyan?
Akhir wawancara, Riyan berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan tindakan atas laporan masyarakat ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja Pemerintah kota Bukittinggi atas dugaan tindak pidana korupsi itu. (*)

Komentar0