Foto Ilustrasi: Dana TKD Lebih Dari Rp. 101,5 Milyar untuk Bukittinggi.
Mengutip keterangan Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari tentang "Tidak Hanya Tujuan Baik Tapi Prosesnya Harus Benar" ketika membahas Program Makan Bergizi Gratis, maka analogi ini juga dapat diterapkan dalam penggunaan anggaran Transfer ke Daerah yang berjumlah lebih dari 101,5 milyar rupiah di kota Bukittinggi. Artinya, ada proses atau hasil perbandingan antara dua hal berbeda yang memiliki fungsi atau bentuk serupa.
Tujuannya adalah menjelaskan suatu program kerja pemerintah yang menggunakan anggaran besar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya (sesuai aturan) serta tepat sasaran.
Sebagai pakar Hukum Tata Negara (HTN), Feri Amsari melihat tidak hanya dari sisi manfaat sosial atau ekonominya, melainkan juga dari kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum, konstitusi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih Dari 101,5 Milyar Rupiah Dana TKD Untuk Kota Bukittinggi
Sebelumnya wilayah kota Bukittinggi, mendapat dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, pada tahun anggaran 2026 sebanyak Rp. 101.580.174.000,- (seratus satu milyar lima ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Ketika hal ini dikaitkan dengan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai angka fantastis di atas 101,5 miliar rupiah di Kota Bukittinggi, maka kita akan menemukan relevansi yang sangat kuat dalam konteks Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Daerah.
Pernyataan Feri Amsari tentang "Tidak Hanya Tujuan Baik, Tapi Prosesnya Harus Benar" mencerminkan coretan kritis hukum tata negara terhadap kebijakan publik. Angka ratusan miliar tentu merupakan instrumen 'tujuan baik' yang dirancang pemerintah kota Bukittinggi untuk membangun infrastruktur, menggerakkan ekonomi pasca bencana, maupun mendanai fasilitas publik. Namun, dari kacamata tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), sederet angka fantastis tersebut wajib dikawal melalui koridor proses yang benar.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa aspek proses ini begitu ditekankan, diantaranya;
1. Kepatuhan terhadap Asas Perundang-undangan,
2. Akuntabilitas dan Penggunaan APBN,
3. Keberlanjutan Secara Sistemik,
4. Pencegahan Politisasi Program.
Selain itu, berdasarkan pantauan dilapangan, redaksi triarganews.com mencoba mengupas permasalahan tersebut dari perspektif sosial, hukum dan asas umum pemerintahan yang baik. Artinya, ketika analogi tersebut diterapkan pada tata kelola dana TKD Bukittinggi maka proses penganggaran yang dilakukan Pemerintah kota Bukittinggi selayaknya mengedepankan transparansi dibandingkan keputusan sepihak.
Proses yang benar menuntut bahwa perencanaan anggaran daerah (APBD) yang bersumber dari TKD wajib melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), mulai dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) hingga pembahasan bersama DPRD.
Dengan kata lain, seberapa-pun fantastisnya angka rancangan anggaran yang diterima daerah, legitimasi hukumnya tidak ditentukan oleh seberapa megah rencana outputnya, melainkan oleh kepatuhan mutlak terhadap prosedur penyerapan yang akuntabel, bebas konflik kepentingan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat di kota Bukittinggi.
Dengan demikian, patut menjadi catatan pemerintah daerah kota Bukittinggi agar tidak hanya fokus pada "keberhasilan menyerap anggaran besar" tetapi memastikan setiap tahapan birokrasinya yang bersih, melibatkan uji publik yang sahih, agar tercapai tujuan efektivitas penggunaan dana publik yang memiliki dampak nyata. (*)

Komentar0