Bukittinggi - Kontroversi makna pelayanan dasar masyarakat terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 101.580.174.000,- (seratus satu milyar lima ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) TA 2026 terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemko Bukittinggi.
Menurut Ketua Komisi 2 DPRD kota Bukittinggi, Amrizal bahwa pelayanan dasar masyarakat adalah serangkaian layanan publik yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup paling mendasar bagi setiap warga negara secara minimal.
"Jelas, anggaran TKD harus sesuai dengan aturan yang berlaku itu betul, namun Pemko Bukittinggi juga harus memahami bagaimana menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan penempatan kegiatan di masing-masing Dinas terkait dengan penanggulangan pasca bencana berdasarkan pelayanan dasar masyarakat," jelas Amrizal, pada Senin, 8 Juni 2026.
Sebelumnya, Pemko Bukittinggi menyampaikan bahwa penggunaan dana TKD sudah sesuai berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, Tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 Bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Kalau kita bahas tentang apa kaitan antara Transfer ke Daerah (TKD) pasca bencana dengan pelayanan dasar masyarakat maka hal ini lebih menjaga stabilitas fiskal dan percepatan pemulihan ekonomi, infrastruktur publik agar fungsi pemerintahan berjalan dengan baik," tegasnya.
Lanjut Amrizal, setelah kita melihat DPA TKD yang telah disusun oleh Pemko Bukittinggi, saya menilai kurang menyentuh kepada pelayanan dasar masyarakat. Padahal, kota Bukittinggi tidak terdampak langsung dengan serangkaian bencana sebelumnya maka penggunaan DPA Transfer ke Daerah (TKD) harusnya disikapi secara strategis dan akuntabel.
"Sebelumnya kita pernah bahas dalam rapat komisi dengan Pemko tapi akhirnya saya skor karena tidak memenuhinya unsur, tidak ada penanggung jawab kebijakan dari pihak pemerintah yang hadir saat itu," pungkasnya.
"Salah satu contoh, DPA TKD yang telah disusun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bukittinggi tentang penambahan outsourcing sebanyak 78 orang, anggarannya Rp. 2.394.599.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)," katanya.
"Pihak Pemko pernah menyampaikan bahwa itu terkait dengan pelayanan dasar masyarakat. Saya justru heran apakah diperbolehkan dan masuk kategori pelayanan dasar," tanya Amrizal.
Lalu, ada juga DPA TKD yang disusun Dinas Pendidikan Bukittinggi, yakni anggaran tentang pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah, salah satunya untuk SMP Negeri 1 Bukittinggi.
"Penambahan anggaran untuk tanah jalan SMPN 1 Bukittinggi sebesar 5 milyar. Padahal fraksi kami sudah menolak karena kami anggap SMPN 1 itu masih layak," ungkapnya.
Sementara alasan Pemko saat itu, lanjut Amrizal, memang dibutuhkan karena keadaan bangunan, kemudian situasi belajar mengajarnya sudah padat.
"Harusnya Pemko mengajukan kegiatan itu di DPA awal, bukan di DPA TKD pergeseran ini. Padahal ini aturannya khusus. Saya khawatir itu, apakah masuk dalam kategori pelayanan dasar TKD pasca bencana," katanya.
"Coba kita berpikir optimal tentang pencegahan, mitigasi, dan stabilitas kota. Kalau kita menyimak arahan dari Kemendagri terkait tata kelola TKD, saya pikir daerah yang tidak mengalami kerusakan fisik akibat bencana, sebaiknya diarahkan untuk memperkuat benteng pertahanan daerahnya sendiri guna menjamin pelayanan dasar agar tidak terganggu di masa depan. Saya pikir seperti itu," terangnya.
Tambah Amrizal, intinya kenapa dinas yang berkaitan dengan bencana, DPA-nya terlalu kecil-kecil sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti BPBD, Dinas Kebakaran, Dinas PERKIM dan Dinsos, ke 4 SKPD itu hanya berkisar 11 Milyar.
"Seharusnya berimbang, lanjut Amrizal, mengapa cuma 10% dari 101,5 Milyar. Selain itu kegiatan MUSREMBANG tahun ini juga di nol kan pada tahun 2026, Padahal itu sudah menjadi skala prioritas. dulu alasannya kemampuan keuangan daerah, nah sekarang TKD yang semula dipotong sudah dikembalikan," katanya.
"Bukan asal-asalan saja mengalokasikan dana ini ke beberapa SKPD, bahkan ada SKPD yang tidak terkait dengan optimalisasi tentang pencegahan, mitigasi, dan stabilitas kota, malah mendapat anggaran itu," ungkapnya.
Akhir wawancara, kata Amrizal, artinya penyaluran dana TKD pasca bencana itu bukan sekadar bantuan sosial, melainkan untuk memastikan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) di Bukittinggi bisa terpenuhi meski kedepannya dalam kondisi krisis," katanya. (*)

Komentar0