TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Antara Penegakkan Aturan dengan Keseimbangan Ekonomi Rakyat

 

Foto Istimewa: Kasat Pol PP berdebat dengan Anggota DPRD kota Bukittinggi tentang aturan yang mempengaruhi ekonomi rakyat.


Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Satpol PP cenderung bersikap tegas terkait perizinan dan penataan lokasi Pasar Pabukoan khususnya di kawasan Belakang Balok, yang seringkali menekankan tentang aturan ketertiban umum. 

Pandangan ini terkadang memicu perdebatan dengan warga bahkan dengan pihak anggota legislatif (DPRD Bukittinggi) yang condong berpihak kepada warga agar Pemko dapat memberi ruang bagi pedagang kecil, terutama ketika Pemko juga mengalami kesulitan mencari lokasi alternatif yang representatif untuk pasar takjil tersebut. 

Peristiwa ini sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, ketika sebagian warga kota Bukittinggi terutama di sekitar wilayah Kelurahan Belakang Balok ingin berdagang makanan dan minuman untuk bekal berbuka puasa. 

Saat perdebatan di lokasi, terdapat perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait penggunaan kawasan Belakang Balok. Menurut Anggota DPRD kota Bukittinggi, Ibra Yaser dari Partai Keadilan Sejahtera saat itu mengatakan bahwa dirinya meminta tolong agar anggota Sat Pol PP untuk tidak berada disitu. 

Ibra menerangkan, biarkan masyarakat ini berdagang disini kecuali ada perintah dari walikota agar masyarakat bisa mengetahui hal ini. 

Satu sisi mengenai pandangan dan situasi tersebut bahwa Satpol PP fokus pada perizinan dan penggunaan lokasi yang tertib artinya meliputi penegakan aturan. Selain itu, juga telah disampaikan sebelumnya oleh Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Sanji Fahredi Villa Ferde bahwa jika dirinya diperintahkan untuk mundur oleh Walikota (dari lokasi penertiban) maka dirinya akan mundur. 

Kebutuhan akan lokasi berdagang kaki lima di sekitar wilayah Kelurahan Belakang Balok, sebelumnya Pemko Bukittinggi juga pernah menghadapi kendala yang sama dalam menentukan lokasi yang tetap untuk pasar pabukoan. Namun secara umum, Pemko Bukittinggi harusnya tidak hanya berfokus pada penataan kota/lalu lintas saja tetapi juga harus dipikirkan tentang keseimbangan pemberdayaan ekonomi pedagang musiman.

Pelarangan semata tanpa solusi alternatif berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ekonomi, terlebih momentum Ramadhan merupakan waktu krusial bagi pedagang kecil untuk meningkatkan pendapatan.

Menurut Praktisi Hukum kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, ada hak masyarakat untuk bekerja dan berusaha. Hal ini ia tegaskannya dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil.

Menurut Riyan, kebijakan penataan pedagang harus tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Penertiban tidak boleh mematikan ekonomi rakyat kecil tanpa menyediakan opsi relokasi yang layak dan disepakati bersama.

Riyan juga berharap agar Pemko Bukittinggi melakukan dialog dan membuat skema penataan. Salah satunya, menyediakan lokasi alternatif yang strategis dan tidak merugikan pedagang. Menyusun skema penataan yang tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian. Kemudian, melibatkan perwakilan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.

Ia juga meminta agar kebijakan dilakukan secara persuasif dan humanis, sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Red) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.