TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Pemko Bukittinggi Berpotensi Cacat Yuridis dan Langgar AAUPB Perihal Batal Bangun Gedung DPRD Tahun 2020



Bukittinggi - Pasca batalnya pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi pada tahun 2020 lalu bisa menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bukan hanya sekadar persoalan proses administratif, melainkan juga telah melahirkan konsekuensi hukum dan potensi beban anggaran, ditambah ketika pemenang tender proyek telah ditentukan. 

Pada kasus ini, Akademisi Prodi Hukum, Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Merdian Lisa, pada Senin, 2 Februari 2026, mengatakan, dalam pasal 8 ayat (2) UU 30/2014 bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AAUPB. 

Dan sebenarnya kita bisa melihat dari sisi perencanaan pembangunan yang dilakukan diatas objek tanah yang bersengketa atau tidak memiliki kepastian hukum. Apalagi jika kita pelajari dalam putusan pengadilan sebelumnya menyatakan bahwa tanah tersebut tidak secara nyata dijelaskan adalah milik pemerintah kota Bukittinggi. 

Menurut pandangannya, tindakan Pemko Bukittinggi secara administrasi seperti perencanaan, penganggaran, dan penetapan lokasi berpotensi cacat yuridis karena melanggar asas legalitas.

Selain itu, juga dapat dikatakan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), seperti;

1. Asas Kepastian Hukum

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) meliputi asas kepastian hukum. Asas ini menjadi dasar bagi badan/pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan atau tindakan untuk menjamin kejelasan aturan dan perlindungan hukum.

Dimana pemerintah wajib bertindak berdasarkan dasar hukum yang jelas dan tanah yang disengketakan tidak memenuhi unsur kepastian hukum. Tentu hal ini akan mengakibatkan bahwa seluruh kebijakan yang bergantung pada tanah tersebut kehilangan legitimasi administrasi.

2. Adanya Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Pada prinsipnya AAUPB harus digunakan oleh Pemko Bukittinggi sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Artinya, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang yang bisa meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang. @kejaksaan_negeri_bukittinggi

Setidaknya, 2 hal ini yang harus menjadi acuan, landasan, dan pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang, sebelum mengambil keputusan, atau bertindak, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, adil, dan transparan. 

Berarti, kita menilai bahwa pemerintah telah berusaha mengalokasikan anggaran dan merencanakan proyek tanpa dasar kepemilikan sah dan kemudian berlindung dibalik alasan force majeure yang digunakan untuk menutup kegagalan perencanaan. 

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang, karena kegagalan bersumber dari kesalahan internal pemerintah sendiri. Klaim force majeure tidak sah secara hukum administrasi, dan tidak dapat digunakan untuk menghapus tanggung jawab pejabat, karena dalam hukum administrasi force majeure haruslah tidak dapat diprediksi, diluar kendali, dan bukan akibat kesalahan pemerintah. 

Padahal sengketa tanah telah ada sebelum proyek berjalan dan seharunya sudah diketahui sejak tahap perencanaan. Kasus ini juga menunjukkan adanya kegagalan dalam transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi anggaran ditubuh pemerintah kota Bukittinggi.

Dari segi implikasi hukumnya, pejabat dapat dikenakan sanski administrasi dan kebijakannya dapat dibatalkan atau tidak sah. Jika ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, maka hal ini tentu bisa masuk kedalam ranah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Praktisi Hukum kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, SH, MH, juga memberikan pandangan yang hampir dalam tulisannya di media nusantaraekspres.com beberapa hari lalu. 

Riyan menyampaikan "Ketika pemenang tender sudah ditetapkan, negara dan daerah pada prinsipnya telah memasuki hubungan hukum dengan pihak ketiga. Jika setelah itu proyek dihentikan karena persoalan lahan atau sengketa, maka risiko hukumnya nyata". 

Riyan menjelaskan, secara hukum pengadaan, penetapan pemenang tender dapat menimbulkan;

1. Potensi klaim ganti rugi dari pihak pemenang tender, apabila penghentian proyek bukan disebabkan kesalahan penyedia.

2. Risiko pemborosan atau inefisiensi anggaran, apabila proses pengadaan telah menyerap biaya perencanaan, lelang, dan administrasi.

3. Temuan audit BPK, khususnya terkait perencanaan yang tidak matang dan tidak berbasis kepastian hukum objek pembangunan.

"Ini bukan soal siapa yang salah, tetapi soal sistem perencanaan yang seharusnya memastikan tanah bebas sengketa sebelum tender dimulai," tegasnya.

Menurutnya, menilai kondisi ini bertentangan dengan beberapa prinsip hukum, antara lain, Asas kehati-hatian dan kecermatan dalam Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.