Foto istimewa: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di gedung DPR RI
Negara hukum runtuh bukan semata karena pelanggaran hukum, melainkan ketika pena pembentuk norma diserahkan kepada tangan pelaksana kekuasaan. Di titik itulah hukum kehilangan roh keadilannya dan berubah menjadi instrumen teknokratis yang dingin—rapi di atas kertas, namun timpang dalam praktik.
Secara konstitusional, Polri adalah pelaksana regulasi, bukan pembentuknya. Mandat tersebut jelas, terhormat, dan strategis. Namun dalam praktik pembentukan regulasi hari ini, publik menyaksikan gejala yang mengkhawatirkan: pelaksana hukum justru tampil sebagai penentu norma, sementara regulator bersikap pasif, permisif, bahkan seolah mengafirmasi dominasi tersebut tanpa keberatan yang berarti.
Ketika lembaga pelaksana hukum ikut menentukan norma yang kelak ia tegakkan sendiri, maka hukum kehilangan jarak kritisnya. Konflik kepentingan normatif menjadi keniscayaan, dan regulasi berpotensi disusun bukan untuk melindungi warga negara, melainkan untuk mempermudah kerja aparat. Dalam situasi demikian, hukum tidak lagi bertanya “apa yang adil”, melainkan “apa yang praktis”.
Yang lebih problematis bukan semata keberanian pelaksana hukum memasuki wilayah normatif, melainkan sikap regulator yang merelakan kewenangannya sendiri. Padahal regulator dibentuk bukan sebagai stempel formal, melainkan sebagai penjaga rasionalitas hukum, penimbang kepentingan publik, dan benteng terakhir keadilan substantif. Ketika fungsi ini ditinggalkan, regulator sejatinya sedang mengingkari mandat konstitusionalnya.
Dalih efektivitas penegakan hukum kerap dijadikan pembenaran. Namun efektivitas tanpa keadilan hanya akan melahirkan kepastian yang menindas, bukan kepastian yang melindungi. Hukum yang lahir dari relasi kuasa yang timpang akan selalu tajam ke bawah dan lentur ke atas, betapapun rapi redaksinya dan betapapun tebal naskah akademiknya.
Perlu ditegaskan secara jujur dan bermartabat: menempatkan Polri sebagai pelaksana regulasi bukanlah pelemahan institusi, melainkan penghormatan terhadap profesionalisme dan integritasnya. Sebaliknya, regulator yang membiarkan dirinya didikte justru sedang melemahkan sendi negara hukum itu sendiri.
Sudah saatnya regulator di negeri ini berhenti bersikap nyaman dalam bayang-bayang aparat. Keberanian konstitusional dibutuhkan untuk berkata tidak pada dominasi, tidak pada kemudahan semu, dan ya pada proses legislasi yang berpihak pada keadilan substantif. Regulasi harus lahir dari nalar akademik, partisipasi publik yang nyata, serta keberpihakan pada hak-hak warga negara—bukan dari ketakutan akan rumitnya penegakan hukum.
Negara hukum tidak memerlukan aparat yang menulis hukum untuk dirinya sendiri. Negara hukum memerlukan regulator yang berani menjaga batas, dan aparat penegak hukum yang siap menegakkan keadilan, bukan mengaturnya. Di situlah hukum kembali menjadi alat pembebasan, bukan sekadar mekanisme pengendalian.
Penulis: ALDEFRI, SH
(Catatan Hati Seorang Pencari Keadilan di Sudut Masjid dan Jum’at Yang Penuh Berkah)

Komentar0