TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Gedung DPRD Bukittinggi yang Tak Pernah Berdiri, Bukti Kegagalan Tata Kelola, Kelalaian Hukum, dan Pengingkaran Good Governance


Foto : Aldefri, S.H


Sudah hampir dua dekade, rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi hanya menjadi cerita berulang tentang kegagalan. Sejak 2007 hingga 2026, proyek yang semestinya menjadi simbol kewibawaan lembaga perwakilan rakyat itu justru menjelma sebagai monumen kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.

Publik berulang kali disuguhi alasan klasik: gagal lelang, kekurangan anggaran, kendala teknis, dan hambatan administrasi. Namun fakta yang terungkap pada periode 2019–2020 memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan sekadar teknis atau finansial, melainkan cacat hukum sejak hulu perencanaan.


Tender di Atas Tanah Sengketa: Pelanggaran Prinsip Legalitas

Terbukanya fakta bahwa tanah lokasi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi berada dalam sengketa hukum, bahkan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Padang sebagai tanah milik Yayasan Fort de Kock, menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin tender proyek strategis daerah tetap dibuka dan pemenang tender ditetapkan?

Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum secara implisit menegaskan bahwa objek tanah harus:

• Berkepastian hukum;

• Bebas dari sengketa;

• Clear and clean.

Membuka tender di atas tanah yang status hukumnya belum tuntas bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kelalaian serius terhadap asas legalitas, salah satu pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang sah.


Dalih Force Majeure yang Keliru

Ketika proyek akhirnya dihentikan, Pemerintah Kota Bukittinggi berdalih adanya keadaan kahar (force majeure). Dalih ini patut dipersoalkan.

Dalam perspektif hukum kontrak dan pengadaan barang/jasa pemerintah:

• Force majeure bukan alasan yang dapat ditetapkan sepihak oleh pengguna anggaran;

• Keadaan kahar harus bersifat eksternal, tidak dapat diprediksi, dan tidak berasal dari kesalahan perencanaan para pihak.

Tanah yang sejak awal disengketakan bukan peristiwa di luar kendali, melainkan fakta hukum yang seharusnya diketahui atau setidaknya wajib diteliti secara cermat. Dengan demikian, penggunaan alasan force majeure justru berpotensi menjadi upaya menghindari tanggung jawab hukum.


Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Jika ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa kasus rencana Pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi berpotensi melanggar sejumlah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:

1. Asas Kepastian Hukum

Keputusan membuka tender di atas tanah sengketa jelas menciptakan ketidakpastian hukum.

2. Asas Kecermatan

Pejabat pemerintahan wajib bertindak cermat dan berbasis data hukum yang valid.

3. Asas Akuntabilitas

Hingga kini, tidak jelas siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan strategis tersebut.

4. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang.

Jika pejabat mengetahui risiko hukum namun tetap melanjutkan proyek, maka terdapat indikasi penyalahgunaan diskresi.

Pelanggaran Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) bukan sekadar kesalahan etis, melainkan dasar yuridis untuk membatalkan keputusan administrasi dan menuntut pertanggungjawaban pejabat.


Good Governance yang Ditinggalkan

Dalam prinsip Good Governance, pembangunan publik harus memenuhi unsur:

• Transparansi;

• Akuntabilitas;

• Partisipasi;

• Supremasi hukum;

• Efektivitas dan efisiensi.

Kasus Gedung DPRD Bukittinggi justru menunjukkan kebalikannya. Peringatan dari DPRD sebagai lembaga pengawas dianggap sebagai penghambat, bukan mitra korektif. Ini menandakan adanya krisis relasi checks and balance di tingkat daerah.

Padahal, DPRD bukan sekadar pengguna gedung, melainkan representasi rakyat yang memiliki fungsi konstitusional pengawasan. Mengabaikan suara DPRD sama artinya dengan mengabaikan suara rakyat itu sendiri.


Apakah Ada Konsekuensi Hukum?

Secara hukum, konsekuensi sangat mungkin terjadi. Jika terbukti adanya:

• Kelalaian berat dalam perencanaan;

• Pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang sah;

• Kerugian keuangan daerah atau pihak ketiga;

Maka pejabat terkait berpotensi menghadapi:

• Sanksi administratif;

• Tanggung jawab perdata;

• Bahkan tanggung jawab pidana, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.


Refleksi untuk Bukittinggi

Bukittinggi bukan kota biasa. Ia adalah kota perjuangan, kota sejarah, dan simbol intelektual Sumatera Barat. Ironis apabila kota dengan identitas sebesar itu justru terjebak dalam praktik pembangunan yang absolut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Kegagalan Gedung DPRD Bukittinggi bukan sekadar kegagalan fisik pembangunan, tetapi kegagalan tata kelola pemerintahan. Tanpa evaluasi menyeluruh, audit hukum independen, dan keberanian menegakkan akuntabilitas, proyek apa pun di masa depan berpotensi mengulang kesalahan yang sama.

Penutup, Gedung DPRD Bukittinggi yang tak kunjung berdiri adalah cermin telanjang dari persoalan klasik birokrasi daerah: meremehkan hukum di tahap perencanaan, lalu mencari pembenaran di tahap kegagalan.

Jika supremasi hukum, AUPB, dan good governance terus diabaikan, maka yang mangkrak atau gagal bukan hanya gedung—melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan itu sendiri. 


Penulis: 

Aldefri, S.H. 

- Advokat-Praktisi Hukum

- Mantan Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2004-2009

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.