Vonis 6 Bulan Kurungan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi,Empat Terdakwa Pemukulan Nyatakan Sikap Pikir Pikir
Bukittinggi, Agam_triarganews.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis, memvonis empat orang yang mengeroyok Drs.Maswardi, M.Pd M di Paninggiaran Bawah Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh pada tanggal 20 Desember 2023.
Majelis hakim dipimpin oleh Lukman Nurhakim. SH. MH., sedangkan hakim anggota adalah Rahmi SH dan Meri Yerti SH. memvonis masing-masing terdakwa Meldinur alias Nobel (44),Abdul Malik alias Abdul (21) Marlis alias Lis Ahmad Daud alias Daud (31)), dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka dan Memar, Senin (09-09/2024)
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim.
Putusan tersebut sesuai dakwaan alternatif kedua primer Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman yang diberikan hakim kepada para terdakwa 6 bulan penjara dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bukittingi Ferlik,SH Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Pasal 170, ayat (1) KUHP dan subside Pasal 351 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penganianyaan secara bersama-sama di tempat umum.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan bekas terhadap korban, serta main hakim sendiri.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa berusia muda, diharapkan memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Hingga Menjelang sidang selesai, Keempat terdakwa melalui penasihat hukum dan, JPU menyatakan masih pikir-pikir, atas putusan Majelis Hakim.
(**)
Posting Komentar