TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Untuk Usaha Kuliner dan UMKM Lokal, KDEKS Lima Puluh Kota "Jemput Bola" Kebut Sertifikasi Halal

Rapat Koordinasi Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Limapuluh Kota pada Rabu (28/10/2026). 

SARILAMAK, TRIARGA NEWS — Mengantisipasi masalah sertifikasi halal usaha kuliner lokal dan tertolaknya produk UMKM di pasar modern, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) mengambil langkah cepat. Pemerintah kini memprioritaskan penyelesaian perizinan dengan sistem "jemput bola" serta mendorong percepatan tersedianya Rumah Potong Unggas (RPU) berstandar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Langkah strategis ini ditekankan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penyusunan Rencana Kerja KDEKS Tahun 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut dipimpin secara bergantian oleh Asisten I (H. Alfian, S.STP., M.Si.) dan Asisten II (Eki Hari Purnama, S.P., M.Si.), serta dihadiri jajaran OPD,  BSI, Bank Muamalat, Bundo Kanduang, Pengawas Produk Halal, BAZNAS, Kemenag, dan ormas Islam seperti PCNU dan PC PERTI.

Dalam arahannya, Asisten Bupati menyoroti laporan memprihatinkan terkait produk UMKM asal Lima Puluh Kota yang ditolak atau dikembalikan dari luar daerah (seperti Medan) maupun dari minimarket modern, semata-mata karena masa berlaku sertifikat halalnya sudah kedaluwarsa.

"Jangan sampai barang UMKM kita ditolak dan dikembalikan. Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, Perdagangan, hingga Koperasi dan UKM tidak boleh hanya menunggu bola. Kita harus singgah ke tempat mereka, kumpulkan yang butuh perpanjangan, dan bantu percepat prosesnya. Kalau perlu, kita gandeng pihak ketiga atau manfaatkan dana CSR bagi yang kesulitan biaya," tegas pimpinan rapat.

Tidak hanya UMKM kemasan, sektor kuliner yang digandrungi anak muda dan mahasiswa sekarang ini seperti usaha Ayam Geprek juga menjadi perhatian serius. Keberlangsungan ekonomi pedagang ayam geprek ini sangat terancam jika sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak sertifikasi halal, karena sebagian besar belum bisa membuktikan kehalalan rantai pasok ayam dari tempat pemotongannya.

Untuk itu, Dinas Peternakan dan instansi terkait diinstruksikan agar fokus mempercepat hadirnya Rumah Potong Hewan (RPH) dan RPU bersertifikat halal bertanda Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Rantai pasok pemotongan yang halal ini juga menjadi prasyarat mutlak untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren ke depannya.

"Program KDEKS ini biarlah kecil dan sederhana, tapi harus konkret dan jelas bentuknya. Jangan melayang-layang atau sekadar seremonial. Prioritas kita adalah menyelamatkan aktivitas ekonomi masyarakat," tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pengawas Produk Halal Kabupaten Lima Puluh Kota, Dailami Ismail, melaporkan bahwa antusiasme masyarakat sebenarnya sangat tinggi. Secara akumulasi dari 2021 hingga 2026, telah terbit sebanyak 7.578 Sertifikat Halal yang mencakup 15.548 produk dari 5.760 pelaku usaha, di mana jalur Self Declare masih mendominasi.

Langkah konkret Pemkab ini juga mendapat dukungan penuh dari lintas instansi. Dinas Pendidikan menyatakan kesiapannya mengaudit dan menyertifikasi halal kantin-kantin sekolah, sementara DPMPTSP membuka ruang kantornya untuk mempromosikan produk halal daerah melalui Pojok Syariah. Ormas seperti PCNU dan PC PERTI juga menyatakan siap berkolaborasi melakukan pendampingan langsung ke nagari-nagari.

Melalui langkah konkret dan sinergi lintas sektor ini, Kabupaten Lima Puluh Kota yang berstatus Juara 2 KDEKS Tingkat Provinsi Sumatera Barat membuktikan keseriusannya; bahwa ekonomi syariah hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi dan menaikkan kelas usaha rakyat. (F. Malin Parmato) 

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.