Bukittinggi, Triarganews.com - Yayasan Universitas Fort De Kock menegaskan SHM Nomor 655 memiliki kepastian hukum tetap berdasarkan putusan MA 2022. Yayasan meminta Pemko Bukittinggi menghentikan klaim dan menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Yayasan UFDK Bukittinggi, Guntur Abdul Rahman, bersama Ketua Yayasan Windasnofil saat konferensi pers di Bukittinggi, Jumat (7/8/2026).
Yayasan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 telah memiliki kepastian hukum tetap (inkracht). Yayasan menilai polemik yang berkembang terkait lahan tersebut telah menimbulkan kesan yang keliru di tengah masyarakat seolah-olah pihak kampus menguasai aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Kuasa hukum Yayasan UFDK, Guntur Abdul Rahman, dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026), menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Berita Acara Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt tertanggal 14 Oktober 2022 semakin mempertegas kedudukan hukum yayasan sebagai pembeli yang sah atas SHM Nomor 655.
Menurutnya, dalam proses tersebut yayasan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2005. Bahkan, pembayaran kepada penjual, Syafri, disebut telah dibuktikan dengan kwitansi senilai lebih dari Rp1 miliar.
"Seluruh persoalan mengenai SHM Nomor 655 telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Guntur.
Ketua Yayasan Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Windasnofil, juga menyampaikan bahwa sejak dirinya memimpin yayasan pada 2022, seluruh proses hukum terkait lahan tersebut telah diselesaikan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2022 yang mengesahkan yayasan sebagai pembeli yang sah, tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak mana pun untuk menyatakan SHM Nomor 655 sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Karena sudah inkracht, kami juga telah memasang pagar di seluruh bidang tanah tersebut sebagai bentuk penguasaan atas hak yang telah diputuskan secara hukum," ujarnya.
Sementara itu, Khairul Abas mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang dinilai justru mengarahkan persoalan kepada Yayasan UFDK.
Ia menjelaskan bahwa yayasan membeli lahan tersebut pada 2005, sedangkan Pemerintah Kota Bukittinggi disebut baru melakukan transaksi pembelian terhadap penjual yang sama, yakni Syafri, pada 2007.
"Kalau memang merasa dirugikan, seharusnya Pemko menuntut penjualnya, bukan kepada kami yang telah lebih dahulu membeli dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Pihak yayasan juga menyatakan menunggu permintaan maaf dari Pemerintah Kota Bukittinggi atas pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah-olah Universitas Fort De Kock telah merebut aset pemerintah daerah.
Selain itu, yayasan berharap laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Polres Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat pada Juli 2026 dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Melalui konferensi pers tersebut, pihak Yayasan Universitas Fort De Kock berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan data dan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan, sehingga polemik mengenai status lahan tersebut tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (Sari)


Komentar0