Akhir-akhir ini terjadi polemik antara Pemerintah kota Bukittinggi dengan 30 Pedagang yang memiliki Surat Izin Menempati Kios Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK).
Pasalnya, Pemko Bukittinggi ingin membuat proyek revitalisasi halaman depan TMSBK yang merupakan bagian dari program Walikota Bukittinggi untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata.
Hal tersebut menjadi catatan mingguan redaksi triarganews.com untuk dibahas tentang tata kelola kepentingan umum yang menjadi kewenangan pemda dari segi sosial dan ekonomi, serta faktor hukum dalam penegakkan aturan tentang hak-hak keperdataan atau izin sah yang telah dikantongi oleh para pedagang.
Ketika berbicara tentang pemda yang berperan sebagai pelayan publik yang kewenangannya dibatasi oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka selayaknya Pemerintah kota Bukittinggi membuat kajian sosiologi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tentang bagaimana menilai keberhasilan relokasi yang tidak hanya diukur dari bagusnya bangunan baru, melainkan dari keberlanjutan ekonomi para pedagang.
Setidaknya, Pemko Bukittinggi melakukan studi kelayakan ekonomi (feasibility study) yakni memastikan lokasi baru memiliki aksesibilitas, konektivitas transportasi dan ekosistem konsumen yang hidup sebelum merelokasi pedagang.
Lalu melakukan musyawarah dan akuntabilitas yang melibatkan para pedagang untuk mendesain tata letak dan strategi tentang bagaimana meramaikan tempat yang baru sebelum dilakukan pemindahan.
Setelah itu, memberikan tawaran kompensasi masa transisi. Jika tempat yang baru memerlukan waktu untuk dikenal publik, maka Pemko Bukittinggi wajib memberikan insentif, seperti pembebasan retribusi selama masa transisi (misalnya gratis 1–2 tahun pertama) atau memberikan subsidi promosi untuk menarik pembeli ke tempat baru tersebut sebagai ganti ruginya.
Dalam diskursus atau pertukaran ide/pemikiran tentang hukum administrasi negara antara redaksi dengan beberapa pakar hukum tata negara, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki hak absolut untuk memindahkan pedagang secara sepihak, sekalipun Pemko Bukittinggi berdalih tempat relokasi baru memiliki fasilitas yang secara fisik "lebih baik" atau "lebih modern".
Apalagi, ketika memindahkan pedagang ke lokasi baru yang tidak memiliki potensi transaksi jual beli (sepi pembeli) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas-asas hukum pemerintahan.
Dalam konsep hukum administrasi negara, tindakan Pemko Bukittinggi harus tunduk pada asas-asas hukum dan batasan-batasan tertentu. Secara hukum, Pemko Bukittinggi tidak memiliki hak absolut (mutlak) untuk melakukan relokasi secara sepihak tanpa mempedulikan hak-hak pedagang, terutama jika pedagang memegang izin atau sewa kios yang retribusinya sudah dibayar dan masih berlaku hingga tahun 2029.
Dalam konteks ini harus diperjelas secara normatif bahwa ada hubungan hukum antara pedagang dan pemda dalam pengelolaan pasar daerah (dalam hal ini kios). Umumnya berbentuk Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) atau Hak Penempatan Kios, di mana pedagang membayar Retribusi Pelayanan Pasar.
Lalu bagaimana hak pemanfaatan yang sah bagi pedagang? Pedagang memiliki ekspektasi yang sah secara hukum (legitimate expectation) untuk menempati kios tersebut hingga masa berlakunya habis. Pemko Bukittinggi tidak bisa membatalkan atau mengabaikan hak ini begitu saja tanpa alasan yang sah demi hukum.
Ketika Pemko Bukittinggi menerbitkan izin/bukti bayar hingga tahun 2029, maka Pemko Bukittinggi telah menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memberikan hak kepada pedagang (proteksi yuridis). Dan pedagang yang telah membayar lunas retribusi selama setahun, disitulah letak hubungan hukum yang mengikat (prestasi timbal balik) dan hak subjektif pedagang yang dilindungi oleh undang-undang.
Bukti pembayaran retribusi yang sah merupakan bukti tertulis bahwa pedagang memiliki hak pemanfaatan yang legal atas aset publik tersebut. Dokumen inilah yang bisa menjadi perisai hukum pedagang agar tidak dapat diusir atau digusur secara semena-mena oleh pihak mana pun termasuk oleh Pemko Bukittinggi sendiri selama masa berlakunya masih ada.
Intinya, Pemko Bukittinggi tidak boleh memandang retribusi hanya dari sisi fungsi budgetair (mengejar target setoran PAD), melainkan wajib menyeimbangkannya dengan fungsi pelayanan. Ketika Pemko Bukittinggi menarik retribusi tetapi menelantarkan kondisi pasar secara sepihak, maka Pemko Bukittinggi telah melakukan cacat substansi dalam tindakan pemerintahannya. (Red)


Komentar0