Press Conference pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba okeeh Polresta Bukittinggi
Bukittinggi, Triarganews - Pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polresta Bukittinggi bermula dari sebuah warung pecel lele di wilayah Baso, Kabupaten Agam. Dari lokasi sederhana itu, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi secara senyap selama berbulan-bulan.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pria berinisial DN (29), buruh harian lepas, diamankan setelah sebelumnya menjadi target operasi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Rully Indra Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang berawal dari informasi masyarakat.
“Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka DN ini sudah masuk target operasi dan setelah dilakukan pemantauan, akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Rully Indra Wijayanto.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur TNI dari Kodim 0304/Agam dan Korem 032/Wirabraja kemudian melakukan pengembangan.
Pengembangan itu mengarah ke sebuah rumah di Kampung Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Paket sabu dalam berbagai ukuran, ratusan butir pil ekstasi, serta ganja dengan berat lebih dari satu kilogram berhasil diamankan. Selain itu, terdapat satu paket besar yang masih menunggu hasil uji laboratorium.
“Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih selama enam bulan. Barang diperoleh dari Pekanbaru, kemudian dibawa menggunakan mobil rental dan diedarkan setelah dipecah menjadi paket kecil hingga besar,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku pun terbilang rapi. Narkotika disamarkan dalam bungkus makanan ringan agar tidak mudah dicurigai.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat komunikasi, serta perlengkapan pengemasan.
Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 3.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini masih terus kami kembangkan dan beberapa nama sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kombes Pol. Rully.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka DN beserta barang bukti diamankan di Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pewarta: Carol

Komentar0