Foto kiri-kanan: Jamari Caniago - Aldefri.
Adat Minangkabau adalah warisan luhur yang tidak hanya mengatur kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga merupakan sistem nilai yang bersandar kepada ajaran Islam.
Oleh karena itu, adat bagi urang Minangkabau tidak dapat dipisahkan dari prinsip utama:
“Adat basandi syarak,
Syarak basandi Kitabullah,
Syarak mangato, adat mamakai.”
Falsafah ini menegaskan bahwa adat harus tunduk kepada syariat, dan syariat bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ï·º.
Karena itu segala keputusan adat, termasuk dalam hal pemberian gelar pusako atau gelar kehormatan adat, harus mengikuti alur dan patut menurut ketentuan adat yang sah.
Dalam adat Minangkabau ditegaskan:
“Pangkek mamangkek di adat,
Bukan pitih nan mamangkek.”
Maknanya jelas: yang mengangkat seseorang menjadi pemangku adat adalah keputusan kaum dan mekanisme adat, bukan karena kekuasaan, kepentingan politik, ataupun pertimbangan materi.
Oleh sebab itu, kami memandang sikap yang ditunjukkan oleh Bp. Jamari Caniago, sebagaimana diberitakan dalam media sosial, yang menolak gelar adat yang tidak melalui mekanisme adat yang benar, adalah sikap yang patut diapresiasi dan dihormati. Sikap ini menunjukkan bahwa marwah adat Minangkabau masih dijunjung tinggi, serta ditempatkan pada posisi yang mulia sebagaimana mestinya.
Sikap tersebut juga mencerminkan nilai luhur adat yang mengatakan:
“Alua jo patuik dijalanan,
Nan bana tagak di ateh, nan salah ditampuah ka bawah.”
Artinya, setiap keputusan adat harus mengikuti alur yang benar dan kepatutan yang diakui oleh kaum dan nagari.
Peringatan Moral kepada Para Pemangku Adat
Pada kesempatan ini kami juga mengingatkan dengan penuh hormat kepada seluruh pemangku adat, ninik mamak, penghulu, serta pemimpin kaum di Minangkabau, agar senantiasa berhati-hati dan bijaksana dalam menjaga kehormatan adat.
Jangan sampai gelar adat yang sejatinya adalah pusako kehormatan kaum dan nagari menjadi ringan nilainya karena terlalu mudah diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi asas kepatutan dan kepantasan.
Adat Minangkabau sejak dahulu telah memberikan pedoman:
“Baa di alua, baa di patuik.”
“Nan indak patuik, jangan dipatuikkan;
Nan indak pantas, jangan dipantaskan.”
Sebab apabila gelar adat diberikan tanpa pertimbangan yang matang, tanpa musyawarah kaum, tanpa kejelasan ranji dan tanpa landasan adat yang sah, maka hal itu bukan saja merendahkan martabat adat, tetapi juga dapat menimbulkan kegoncangan dalam tatanan sosial masyarakat Minangkabau.
Landasan Al-Qur’an dan Sunnah
Allah SWT berfirman:
Ø¥ِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…ٰÙ†ٰتِ Ø¥ِÙ„ٰٓÙ‰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus diberikan kepada orang yang benar-benar berhak, termasuk amanah kedudukan, kehormatan, dan kepemimpinan dalam masyarakat.
Rasulullah ï·º juga bersabda:
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”
(HR. Bukhari)
Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa kedudukan dan kehormatan tidak boleh diberikan secara sembarangan, karena akan membawa kerusakan bagi masyarakat.
Adat Minangkabau adalah marwah nagari.
Adat Minangkabau adalah amanah kaum.
Adat Minangkabau adalah warisan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu marilah kita semua menjaga adat sebagaimana petuah lama mengatakan:
“Adat dijunjuang tinggi,
Syarak diagungkan,
Nan bana ditegakkan,
Nan salah diperbaiki.”
Semoga sikap yang ditunjukkan oleh Bp.Jamari Caniago menjadi pengingat bagi kita semua bahwa adat bukan untuk dipermainkan atau dipolitisasi, melainkan untuk dijaga kemuliaannya demi keberlangsungan marwah Minangkabau.
Penulis: ALDEFRI MALIN BAGINDO, S.H.
[ Advokat dan Konsultan Hukum Adat Lembaga Pendidikan dan Pelaithan Adat Minangkabau (LPP-AM) - Sumbar ]

Komentar0