TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Dewan Pers Uji Publik Dana Jurnalisme, SMSI Tekankan Pengelolaan Independen


 

JAKARTA, Triarganews — Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan, Senin (30/3/2026), di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan forum diskusi kelompok terarah bersama konstituen serta berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Uji publik ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari anggota Dewan Pers, tenaga ahli, akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional. Sejumlah perguruan tinggi turut hadir, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, serta institusi lainnya.

Organisasi pers yang hadir antara lain Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Serikat Media Siber Indonesia.

Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme ini disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik di tengah perubahan model bisnis media. Dana tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pihak yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Usai uji publik, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi guna menyempurnakan rancangan tersebut.

Dalam forum itu, Serikat Media Siber Indonesia melalui Sekretaris Jenderalnya, Makali Kumar, menegaskan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme.

Menurutnya, SMSI mendukung pembentukan regulasi tersebut, namun memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya, pengelolaan dana tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, SMSI juga mengusulkan agar Dana Jurnalisme dapat mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI mengingatkan agar tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan industri media di era digital.

Ke depan, keberadaan Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional diharapkan mampu menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial pers di tengah dinamika perubahan zaman. (***)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.