Foto Kantor BRIN Agam
Agam, Triarganews - Kepala unit kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Koto Tabang Palupuh, Ednofri, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan dugaan kasus yang menyeret salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Ednofri menyampaikan bahwa informasi terkait kejadian tersebut baru diketahuinya setelah membaca pemberitaan media. Secara kronologis, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran peristiwa yang diberitakan karena kejadian tersebut berlangsung di luar jam kerja dan di luar kawasan kantor BRIN.
Menurutnya, peristiwa tersebut berada di luar pengawasan institusi sehingga tidak berada dalam kontrol langsung pimpinan unit kerja di Koto Tabang Palupuh. Meski demikian, sebagai pimpinan, ia menegaskan tetap menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Terkait status yang bersangkutan sebagai ASN BRIN, Ednofri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BRIN Pusat selaku pemegang kewenangan penuh dalam menentukan langkah dan keputusan terhadap pegawai. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjunjung tinggi aturan serta menjaga integritas lembaga.
Untuk sementara waktu, BRIN Koto Tabang Palupuh masih menunggu hasil keputusan dari unsur adat, pemerintahan nagari, maupun pihak kepolisian yang berwenang. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar resmi dalam menentukan tindak lanjut internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak BRIN juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berharap situasi tetap kondusif dan tidak terjadi spekulasi yang dapat memperkeruh suasana sebelum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, Ketua KAN Nagari Koto Rantang, Sy. Dt. Batuduang Dilangik, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh media, belum memberikan jawaban.
Ketua LKAAM Kecamatan Palupuh, E. Dt. Parpatiah Nan Sabatang, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari unsur Niniak Mamak di tingkat Jorong dan KAN Nagari. Ia menegaskan mekanisme adat tetap mengedepankan prinsip batanggo naik bajanjang turun dalam setiap penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
Selanjutnya, Ketua LKAAM Kabupaten Agam, J. Dt. Gampo Alam, saat dikonfirmasi awak media juga belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.(***)

Komentar0