Foto Ilustrasi : Anggota DPRD melakukan Perkelahian dengan Staf Anggota DPRD kota Bukittinggi.
Anggota DPRD yang terlibat perkelahian, tindakan kekerasan atau penganiayaan, baik di dalam maupun di luar kantor, dapat dikategorikan melanggar dua ranah aturan utama yakni, hukum pidana umum dan aturan internal (kode etik DPRD). Sehingga bagi seluruh anggota DPRD termasuk Ketua DPRD diwajibkan terhindar dari pelanggaran kode etik dan tindak pidana umum maupun khusus.
Hal ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD aktif agar memiliki integritas, kepatuhan tinggi terhadap peraturan perundang-undangan, dan perilaku dalam menjaga marwah lembaga. Adapun regulasi dan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan ini menetapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai standar wajib bagi pejabat publik.
Redaksi triarganews.com merangkum tentang pedoman anggota DPRD dalam menjalankan fungsi wakil rakyat yang bersih dan terhormat berdasarkan sumber serta literatur kajian hukum dan berbagai jurnal.
Terkait masalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD, dirumuskan permasalahannya dalam Badan Kehormatan. Lembaga ini mengatur tentang bagaimana tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, baik kendala serta upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian pelanggaran kode etik.
Lembaga ini keberadaannya juga untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan. Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Apabila diduga terjadi pelanggaran etik, maka Badan Kehormatan segera menyelesaikan melalui prosedur BK sesuai tata beracara, sebelum masuk ke ranah hukum. Sementara itu, DPRD kota Bukittinggi memiliki aturan dan kode etik jika ada yang dilanggar;
1. Pelanggaran Kode Etik DPRD
Berdasarkan peraturan DPRD tentang Kode Etik (seperti Peraturan DPRD Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik).
a. Kewajiban Menjaga Martabat dan Kehormatan: Anggota DPRD wajib bertingkah laku sopan, santun, dan bermoral. Perkelahian/penganiayaan mencoreng citra lembaga DPRD.
b. Kewajiban Menjaga Disiplin: Perkelahian melanggar prinsip kedisiplinan dan kepatuhan terhadap sumpah/janji.
c. Etika dalam Hubungan: Anggota DPRD harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan sesama anggota, bukan melakukan tindakan fisik.
2. Pelanggaran UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014)
Tindakan kekerasan melanggar UU No. 17 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya terkait kewajiban anggota dewan menjaga etika dan nama baik lembaga.
3. Pelanggaran Hukum Pidana (KUHP)
Penganiayaan dan perkelahian adalah tindak pidana murni, yang melanggar Pasal-pasal KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dalam Pasal 351 KUHP: Tindak pidana penganiayaan. Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan. Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama (jika dilakukan lebih dari satu orang).
4. Sanksi yang Dapat Diterima
Berdasarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD, anggota yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi:
a. Teguran Lisan.
b. Teguran Tertulis.
c. Pemberhentian Sementara.
Pemberhentian Tetap/Antar Waktu (PAW): Jika tindak pidana tersebut terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bukittinggi berkewajiban melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas tindakan tersebut.
Dalam memperjelas bentuk dan tahapan penyelesaian internal pelanggaran kode etik anggota DPRD, diantaranya;
1. Tahapan Penanganan oleh Badan Kehormatan (BK). BK DPRD akan menerima aduan dari pimpinan DPRD, sesama anggota, atau masyarakat, lalu melakukan serangkaian proses, meliputi:
a. Penerimaan dan Verifikasi Pengaduan: BK meneliti kelengkapan data/bukti awal. Pengaduan harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Penyelidikan dan Klarifikasi: BK memanggil teradu untuk didengar keterangannya. BK juga berwenang menghadirkan saksi atau ahli untuk kepentingan pemeriksaan sidang pelanggaran.
c. Sidang Badan Kehormatan: Sidang dilakukan untuk membuktikan pelanggaran. Proses ini bisa dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan parlemen.
d. Pengambilan Keputusan: BK memutuskan apakah teradu terbukti melanggar kode etik atau tidak.
e. Rehabilitasi (jika tidak terbukti): Jika anggota tidak terbukti melanggar, BK wajib memberikan rehabilitasi secara tertulis.
2. Sanksi Internal Pelanggaran Kode Etik
Jika terbukti melanggar, BK dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil verifikasi dan sidang:
a. Sanksi Ringan: Teguran lisan atau teguran tertulis.
b. Sanksi Sedang: Pemberhentian dari jabatan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
c. Sanksi Berat: Pemberhentian sebagai anggota DPRD.
3. Eksekusi Hasil Keputusan
a. Penyampaian Putusan: Putusan sanksi disampaikan oleh BK kepada pimpinan DPRD.
b. Rapat Paripurna: Untuk sanksi berat (pemberhentian), keputusan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
c. Tindak Lanjut ke Gubernur: Pemberhentian tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk diresmikan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dengan menerapkan prinsip integritas dan selalu berpedoman pada aturan, maka anggota DPRD dapat menjalankan fungsi wakil rakyat dengan bersih dan terhormat. Proses internal ini didasarkan pada Peraturan DPRD sesuai tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. (*)

Komentar0