TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Apa Sebab Proyek Pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi Gagal?

 

Foto maket istimewa: Rencana gedung baru DPRD kota Bukittinggi.


Kegagalan rencana pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi yang didambakan sejak tahun 2007 terus berlanjut hingga tahun 2026. Kegagalan demi kegagalan atas rencana pembangunan gedung tersebut bisa jadi disebabkan karena berbagai masalah klasik, seperti persoalan anggaran (pagu anggaran tidak sesuai), kesalahan teknis (lelang berulang, pemenang lelang tidak memenuhi syarat), dan masalah administrasi/legalitas, yang menyebabkan tender sering batal atau proyek tidak berjalan sesuai rencana.

Namun pada tahun 2020, rencana proyek pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi yang diperkirakan senilai 72 miliar rupiah, mulai berangsur-angsur pulih. Setelah sebelumnya Pemerintah kota Bukittinggi memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa telah membuka tender dan menentukan pemenang tender pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi. 

Proses kegiatan tender tersebut berlangsung sejak bulan Desember 2019 dan PT. Hana Huberta akhirnya diumumkan sebagai kontraktor pemenang tender pada tanggal 31 Januari 2020.

Berangkat dari permasalahan ini, redaksi triarganews.com mencoba menggali tentang poin-poin penyebab mangkraknya pembangunan proyek-proyek gedung yang pernah dilakukan di Bukittinggi dan atau gagalnya proyek pembangunan gedung DPRD Bukittinggi, diantaranya adalah;

- Kendala Anggaran dan Perencanaan: Seringkali, pagu anggaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan biaya riil di lapangan, atau terjadi perubahan kebutuhan yang tidak diakomodir dengan baik dalam perencanaan awal.

- Permasalahan Lelang: Proyek mengalami beberapa kali gagal lelang karena pemenang lelang sebelumnya dianggap tidak memenuhi kualifikasi atau terjadi sanggahan, yang berujung pada proses tender yang berulang dan memakan waktu.

- Masalah Administrasi dan Legalitas: Adanya temuan administrasi, perubahan regulasi, atau masalah legalitas terkait lokasi dan perizinan juga sering menjadi hambatan.

- Keterlambatan dan Tidak Tercapainya Target: Akibat kendala-kendala di atas, pembangunan sering kali molor dari jadwal, bahkan tidak mencapai progres yang signifikan, sehingga proyek dianggap mangkrak atau gagal. 

Meskipun demikian, secara ringkas pemerintah juga menyadari bahwa, jika terjadi kegagalan/mangkrak pembangunan proyek maka akan mencerminkan tentang bagaimana macam/bentuk kualitas proyek pembangunan gedung baru dibangun, yang mana semua ini bisa dipengaruhi oleh masalah teknis, keuangan, dan birokrasi yang kompleks di Pemerintahan Daerah kota Bukittinggi. 

Sedikit beralih kepada sejarah, Kota Bukittinggi pada zaman kolonial Belanda disebut dengan Fort de Kock dan juga mendapat julukan sebagai Paris van Sumatera

Kota Bukittinggi juga dijuluki sebagai kota perjuangan bangsa dan tempat kelahiran tokoh-tokoh pendiri Republik Indonesia seperti Mohammad Hatta yang merupakan Proklamator Republik Indonesia dan Mr. Assaat (Assaat Datuk Mudo) tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia dari Sumatera Barat yang menjabat sebagai Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia sementara (Acting President) dari 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950. 


Kembali ke topik pembahasan, 

Mengapa Pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi Selalu Gagal Hingga Saat Ini?

Permasalahan ini bukan berarti menjadi satu alasan tunggal bahwa Pemko Bukittinggi memiliki kendala lelang, adminstrasi, dan atau tidak tercapai target namun ini akumulasi dari beberapa kendala yang menghambat progres pembangunan sejak awal perencanaan hingga gagal untuk pelaksanaan fisik. 

Oh ternyata, pada saat itu, terbukti bahwa  tanah yang akan dibangun untuk gedung DPRD kota Bukittinggi yang baru tersebut sedang menjalani proses sengketa dengan lembaga pendidikan tinggi swasta Bukittinggi di Pengadilan. 

Seperti yang dilansir oleh media online bakaba.co, pada kamis 11 Juni 2020, terkait masalah tanah tempat lokasi akan dibangunnya Gedung DPRD Bukittinggi, tidak ada sejengkal pun milik Pemko Bukittinggi. Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Padang menyatakan, secara hukum tanah berada di bawah Yayasan Fort de Kock yang memiliki perikatan jual beli dengan kaum pemilik tanah.

Artinya, terungkap bahwa kegagalan demi kegagalan proyek pembangunan terjadi akibat dari berbagai proses atau tahapan atau mekanisme kerja yang dilakukan oleh para Pejabat Pemerintah Daerah kota Bukittinggi. Sehingga akhirnya rencana pekerjaan pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi terhenti akibat adanya sengketa. 

Masih dilansir dari media bakaba.co, Anggota DPRD Bukittinggi saat itu pernah juga mengatakan bahwa penyebab dihentikan proyek pembangunan gedung DPRD harusnya dari pihak rekanan pemenang tender, bukan dari Pemko Bukittinggi. 

"Dari awal kami, anggota DPRD telah mengingatkan terkait kondisi yang terjadi. Tetapi Pemko tidak menggubrisnya. Saya malah dianggap menghalangi pekerjaan Pemerintah Kota Bukittinggi oleh Sekda Yuen Karnova dalam suatu rapat paripurna," ujar Asril pada bakaba.co.

Pemko Bukittinggi telah menyurati DPRD dan menyatakan pembangunan gedung DPRD ditunda dengan alasan kahar, suatu keadaan yang tidak bisa dielakkan. Alasan itu tidak bisa diterima oleh DPRD Bukittinggi dan DPRD menolak pembangunan kantor mereka ditunda.

Lanjut Anggota DPRD Fraksi Nasdem-PKB kota Bukittinggi, Asril SE mengatakan, mestinya yang menyampaikan adanya kahar atau force majeure adalah rekanan pemenang tender itu, bukannya Pemerintah Kota Bukittinggi. 

Hmmm... Sepertinya diduga ada upaya Pemerintah kota Bukittinggi untuk berkilah atau mengindari resiko hukum terkait rencana Pembangunan Gedung DPRD kota Bukittinggi. Padahal Pemerintah kota Bukittinggi telah memenangkan peserta tender atau kontaktor pelaksana Pembangunan Gedung DPRD kota Bukittinggi (PT. Hana Huberta) di atas tanah yang sedang berperkara atau bersengketa dengan alasan-alasannya. 

Secara aturan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum di Negara Republik Indonesia sudah diatur secara ketat oleh undang-undang, yang mensyaratkan status lahan yang jelas dan bebas dari sengketa. Tentu, masyarakat tidak mudah percaya, dan bahkan bertanya-tanya akan hal itu. 

Kalau memang seperti itu kejadiannya, apakah Pemerintah Kota Bukittinggi dapat dinyatakan bersalah atau bisa menghadapi konsekuensi hukum jika tetap membuka dan memenangkan tender proyek di atas tanah yang sedang bersengketa?

Salam redaksi : triarganews.com

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.