TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Pasca Kerjasama di Bali, Universitas Fort de Kock akan Buka Klinik Poli Komplementer



Bukittinggi - Universitas Fort De Kock Bukitinggi Provinsi Sumatera Barat bersama STIKES Wira Medika Denpasar Provinsi Bali melakukan penandatanganan kerjasama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan institusi. 

Selain itu, dihari yang sama, Universitas Fort De Kock Bukittinggi juga melaksanakan kerjasama dengan RSUD Bali Mandara, pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. 

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Inovasi, dan Kerjasama, Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Ns. Ratna Dewi, S.Kep, M.Kep, pada Kamis, 29 Januari 2026, menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Fort de Kock Bukittinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. 

"Menariknya di RSUD Bali Mandara itu ada Poli komplementer. Poli ini unit pelayanan kesehatan yang menyediakan terapi tradisional atau non-konvensional," jelas Dewi, panggilan Ratna Dewi. 

Poli komplementer ini sebagai pendamping pengobatan medis modern (konvensional) untuk meningkatkan kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup pasien. 

Layanan ini bersifat holistik, mencakup fisik, mental, dan spiritual dan berfokus pada penyembuhan komprehensif, bukan menggantikan pengobatan dokter. 

"Sebenarnya, prospek teknik penyembuhan komplementer (Complementary and Alternative Medicine/CAM) di masa depan, khususnya di Indonesia dan secara global, sangat menjanjikan," kata Dewi.  

Berdasarkan pertumbuhan pasar atau minat masyarakat sangat pesat yang telah diproyeksikan antara 2025-2035. Tren kesehatan modern menunjukkan pergeseran ke pendekatan holistik (menyeluruh) yang menggabungkan pengobatan medis konvensional dengan terapi pendamping untuk meningkatkan kualitas hidup. 

"Universitas Fort de Kock kedepan juga akan membuka klinik poli komplementer yang bekerjasama dengan Mr. Chai. Beliau pemilik klinik penyehat tradisional yang ada di Bali," ujar Wakil Rektor UFDK Bukittinggi. 

"Kan, dasar hukum poli komplementer di Indonesia juga sudah diatur dalam Permenkes No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dan Permenkes No. 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi," ungkapnya. 

Lanjut Dewi, aturan inilah yang melandasi pelayanan kesehatan yang menggabungkan metode tradisional dengan modern (konvensional) di fasilitas pelayanan kesehatan. (*) 


#diktisaintekBerdampak 

#ufdkbukittinggi

#stikeswiramedika

 #competenceforexcellence  

#pendidikan 

#kesehatan


Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.