Bukittinggi - Menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 20 Tahun 2025, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ibrahim Khalil SH, MH, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan norma, asas, dan mekanisme hukum acara yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
Hal ini berguna untuk menyamakan persepsi dalam memperkuat kesiapan aparatur penegak hukum dalam implementasinya.
Menurut Khalil, pada Selasa, 13 Januari 2025, dalam asas Dominus Litis (Pengendali Perkara) dipertegas, Jaksa tidak hanya menunggu di muara (sidang), tetapi harus hadir sejak hulu (penyidikan).
"Koordinasi dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum dan semua tercatat dan terkontrol karena wajib dituangkan dalam berita acara dan koordinasi setiap penanganan tindak pidana ini dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung (Pasal 59 KUHAP)," terangnya.
Dalam Pasal 59 KUHAP baru mengatur tentang kewenangan penahanan, khususnya dasar hukum penahanan yang lebih jelas dengan indikator objektif, termasuk syarat pidana 5 tahun atau lebih, serta memperjelas koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak awal penyidikan, serta memperkuat perlindungan hak tersangka dalam proses penahanan.
Selain itu lanjut Khalil, pentingnya Jaksa paham terhadap konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi.
"Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru ini, kita harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan," terangnya.
Harapannya, kata Khalil, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sistem peradilan pidana nasional. (*)

Komentar0