TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Regulasi Negara


Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah, dan amanah tidak pernah netral. Ia selalu menuntut pertanggungjawaban moral sebelum pertanggungjawaban hukum. Ketika batas kewenangan dilanggar dan dibiarkan, maka diam bukan lagi kebijaksanaan, melainkan bagian dari masalah. Di sinilah amar ma’ruf nahi munkar menemukan makna kenegaraannya.

Secara konstitusional dan normatif, Polri adalah pelaksana regulasi, bukan pembentuknya. Peran ini terhormat dan strategis. Namun dalam praktik pembentukan regulasi hari ini, muncul kecenderungan yang patut dikoreksi bersama: pelaksana hukum justru mendikte arah dan substansi norma, sementara regulator menerima kondisi tersebut tanpa keberanian menjaga batas kewenangannya.

Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan jangan kamu membawa urusan itu kepada penguasa untuk memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa” (QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang peringatan agar kekuasaan tidak dijadikan alat legitimasi ketidakadilan.

Ketika lembaga pelaksana hukum ikut menentukan norma yang kelak ia jalankan sendiri, maka konflik kepentingan normatif tidak dapat dihindari. Regulasi berpotensi lahir bukan dari pertimbangan keadilan, melainkan dari kebutuhan kemudahan penindakan. Dalam perspektif Islam, ini adalah bentuk tasyri‘ yang kehilangan maqashid—hukum ada, tetapi tujuan keadilannya sirna.

Imam Al-Ghazali dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan adalah penjaga agama, dan agama adalah fondasi kekuasaan. Artinya, kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh nilai keadilan akan rusak, dan hukum yang tidak berpihak pada kemaslahatan akan kehilangan legitimasi moralnya. Regulasi yang disusun demi kenyamanan aparat, namun mengorbankan hak rakyat, bertentangan dengan prinsip maslahah ammah.

Masalah yang lebih serius justru terletak pada sikap regulator. Dalam Islam, orang yang diberi amanah tetapi membiarkan kemungkaran struktural berlangsung termasuk dalam golongan yang diperingatkan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, dengan lisan; dan jika tidak mampu, dengan hati.” Regulator memiliki “tangan” kewenangan normatif. Diamnya regulator bukan sikap moderat, melainkan kelalaian amanah.

Ibn Taymiyyah mengingatkan bahwa keadilan adalah sebab tegaknya negara, sedangkan kezaliman adalah sebab kehancurannya. Negara dapat bertahan meski penduduknya beragam iman, tetapi tidak akan bertahan jika hukumnya dibangun di atas ketidakadilan. Maka regulasi yang lahir dari relasi kuasa yang timpang, meski sah secara prosedural, berpotensi batil secara moral.


Dalam tradisi tasawuf, Jalaluddin Rumi menegaskan bahwa kezaliman yang paling berbahaya adalah yang menjadi kebiasaan dan dianggap wajar. Ketika dominasi pelaksana hukum dalam pembentukan regulasi dinormalisasi, hukum kehilangan kepekaannya, dan keadilan substantif berubah menjadi jargon kosong.

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa amar ma’ruf nahi munkar dalam ruang publik harus dilakukan dengan hikmah, keberanian, dan kejelasan posisi. Hikmah bukan berarti lunak tanpa prinsip. Keberanian bukan berarti kasar tanpa adab. Dalam konteks ini, amar ma’ruf bagi regulator adalah menegakkan batas kewenangan dan independensi normatif; nahi munkarnya adalah menolak regulasi yang lahir demi kemudahan kekuasaan semata.

Perlu ditegaskan secara jujur dan bermartabat: mengembalikan Polri pada perannya sebagai pelaksana regulasi bukanlah pelemahan institusi, melainkan penghormatan terhadap profesionalisme dan integritasnya. Sebaliknya, regulator yang menyerahkan pena normatifnya sedang mengingkari amanah rakyat dan nilai keadilan yang dijunjung agama.

Negara hukum yang berkeadilan substantif hanya mungkin terwujud bila setiap institusi menjaga batasnya masing-masing. Dalam bahasa iman, itulah bentuk taqwa institusional. Dalam bahasa konstitusi, itulah checks and balances. Dan dalam bahasa keadilan, itulah jalan agar hukum kembali menjadi rahmat, bukan alat penindasan.


Penulis: ALDEFRI, SH

(Catatan Hati Seorang Pencari Keadilan di Sudut Masjid dan Jum’at Yang Penuh Berkah)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.