Bukittinggi TriargaNews, - Untuk pertama kalinya, tim Kejaksaan Negeri Bukittinggi menuntut pidana mati terhadap seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Bukittinggi, pada Selasa kemarin, 16 Desember 2025.
3 pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Bukittinggi menuntut terdakwa, diantaranya:
1. Tidak pernah jera dengan perbuatannya.
2. Tidak ada rasa penyesalan terhadap dirinya dengan perbuatannya.
3. Sedang menjalani hukuman seumur hidup dengan perkara yang sama.
Menurut Kasi Pidum, Ibrahim Khalil, SH, MH, saat wawancara di ruang kerjanya, pada Rabu, 17 Desember 2025 mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup yang sebelumnya juga sedang menjalani vonis pidana penjara selama 17 tahun dengan kasus yang sama saat berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di kota Padang.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, bahwa terdakwa inisial PDA alias DK (36) adalah pengendali peredaran narkotika jenis ganja antar lintas provinsi dengan barang bukti terakhir sebanyak 50 kg lebih saat berada di penjara kota Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ibrahim Khalil, SH, MH, saat wawancara di ruang kerjanya.
"Kronologinya begini, awalnya PDA ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan kasus narkotika jenis ganja. Lalu didalam lapas beliau mengendalikan peredaran ganja. Hal itu diketahui setelah ada penangkapan terhadap kurirnya dan dipastikan ia selaku pengendalinya," kata Khalil.
"Kemudian kasus naik, lanjut ke persidangan, Jaksa kota Padang menuntut PDA hukuman pidana mati. Sampai akhirnya pada putusan inkracht, PDA di vonis oleh majelis hakim pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Dalam perkara di wilayah berbeda, seolah tidak merasa jera, tambah Khalil, masih menjalani masa pidana penjara seumur hidup, PDA kembali melakukan pengendalian peredaran ganja di lapas Padang. Beliau menyuruh kurir lain menjemput ganja ke wilayah Penyambungan Sumatera Utara untuk dibawa ke kota Padang Sumatera Barat.
"Namun saat diperjalanan, kurirnya tertangkap di Nagari Gadut, Kabupaten Agam dekat Hotel Balcone oleh Tim Polda Sumbar. Karena tertangkap terakhir di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, maka Kurir dan Pengendali dilimpahkan disini," ujarnya.
"Kurirnya sudah lebih dahulu menjalani persidangan dan sudah mendapat vonis hakim. Sekarang tinggal giliran PDA yang sedang menjalani persidangan di PN Bukittinggi," ungkap Kasi Pidum.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaludin SH, MH, menegaskan bahwa terdakwa juga sedang menjalani hukuman seumur hidup.
"Kasusnya waktu itu di Padang, padahal jaksa di Padang juga pernah menuntut terdakwa pidana mati dengan kasus yang sama, lalu majelis hakim memvonis terdakwa hukuman seumur hidup sampai pada tingkat Mahkamah Agung," tegas Djamaludin.
Lanjut Kajari Bukittinggi, ketika dia didalam lapas masih melakukan pengendalian peredaran narkotika jenis ganja.
"Oleh sebab itulah, makanya kita tetap menuntut dia pidana mati," jelas Djamaludin.
Adapun barang bukti terdakwa PDA diantaranya;
1. 53 paket besar narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna coklat.
2. 1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastic bening.
Total berat bersih keseluruhan sebanyak 50.967,58 (lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram atau 50 kg lebih.
3. 2 (dua) buah karung wama hijau. Dirampas untuk dimusnahkan
4. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO jenis A53 warna biru yang di dalamnya terpasang simcard Telkomsel.
5. 1 (Satu) unit handphone merk REDMI jenis 9 warna ungu yang didalamnya terpasang simcard 3 (TRI).
6. 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A5 warna putih
7. 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 wama putih
8. 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp 100.000.(seratus ribu rupiah),
9. 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000.(lima puluh ribu rupiah),
Dalam Pembacaan tuntutan di PN Bukittinggi pada Selasa kemarin, Penuntut Umum menyatakan secara tegas Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Terdakwa dituntut PIDANA MATI. (*)


Komentar0